Gerindra Laporkan Mendagri ke Ombudsman Soal Plt Gubernur dari Polri

Dimas Jarot Bayu
9 Februari 2018, 16:35
Kementerian Dalam Negeri
ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Ombudsman terkait usulan petinggi Polri jadi Penjabat Gubernur.

Menurut Said, diusulkannya penjabat gubernur dari perwira aktif Polri dapat merusak independensi institusi Bhayangkara tersebut. Alasannya posisi penjabat gubernur merupakan ranah publik yang rentan dikaitkan dengan politik.

Karenanya dia meminta agar Tjahjo memperbaiki usulannya untuk penjabat gubernur tersebut. Said mengatakan, pelaporan ini juga untuk menguatkan posisi Ombudsman yang sebelumnya pernah meminta Tjahjo mencabut usulan tersebut.

"Penegasan agar ketentuan hal yang sifatnya untuk pengangkatan pejabat publik, khususnya dalam hal ini pejabat Polri aktif untuk bisa diperbaiki," kata Said.

Tjahjo sebelumnya mengusulkan agar dua jenderal aktif Polri menjadi penjabat Gubernur. Rencananya, Irjen (Pol) Mochamad Iriawan diusulkan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat, sementara Irjen (Pol) Martuani Sormin diusulkan menjadi menjadi penjabat gubernur di Sumatra Utara.

Usulan tersebut akan diputuskan oleh Presiden Jokowi. Sebelumnya Jokowi menyatakan, pengangkatan petinggi TNI dan Polri menjadi pejabat sementara bukan hal yang baru. "Dulu-dulu tidak ada masalah, biasa saja, kenapa sekarang ramai," kata dia usai Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/1).

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...