SBY Disebut dalam Sidang Korupsi e-KTP, Demokrat Angkat Bicara
Hal tersebut, lanjut Agus, memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal tertentu. Hal tersebut dilakukan dengan menggandakan KTP yang dimilikinya.
"Misalnya untuk menghindari pajak, memperlancar korupsi atau kejahatan lainnya, menyembunyikan identitas seperti teroris dengan memalsukan identitas," kata Agus.
(Baca: Dakwaan Setnov Ungkap Aliran Dana e-KTP & Keterlibatan Anggota DPR)
Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan sistem e-KTP. Hal ini didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Wakil Ketua DPR ini juga menjelaskan bahwa UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan mengenai kewajiban tersebut. "Untuk pelaksanaan teknis, Presiden mengeluarkan kebijakan teknis yg harus dipedomani agar tidak disalahgunakan yaitu Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan," kata Agus.
Menurut Agus, e-KTP berlaku sebagai identitas diri dan berlaku nasional. Alhasil, masyarakat tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan perizinan serta mencegah adanya identitas ganda dan pemalsuan.
"Dengan e-KTP keakuratan data penduduk dapat mendukung program pembangunan," kata dia.
Kendati, Agus menilai jika terjadi penyimpangan dan pelanggaran seperti korupsi dalam pengadaannya, hal tersebut menjadi ranah hukum. "Harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, harus transaparan, akuntabel dan profesional. Hindarkan politisasi kepentingan," kata Agus.