Jabat Ketua DPR, Bambang Soesatyo Janji Tak Akan Revisi UU KPK
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjamin Pansus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan memberikan rekomendasi revisi Undang-undang KPK. Sebelum menjabat sebagai Ketua DPR, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto telah menarik Bambang dari keanggotaan di Pansus Hak Angket KPK.
"Saya jamin tidak ada usulan atau rekomendasi untuk perubahan UU KPK," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1).
Sikap Bambang terkait dengan Airlangga yang menyatakan Golkar akan mendukung penguatan KPK sebagai amanat dari hasil Musyarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Airlangga berharap agar fraksi Golkar di DPR memiliki pandangan agar Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK segera diselesaikan.
"Jadi prinsip dasar adalah Golkar tidak menoleransi segala langkah yang memperlemah KPK karena ini merupakan amanat dari Munaslub kemarin," kata Airlangga.
(Baca: Alasan Golkar Tunjuk Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR)
Bambang menjelaskan alasan lain tak akan memberikan rekomendasi atas revisi UU KPK karena masa kerja DPR periode 2014-2019 tersisa sekitar 18 bulan lagi. Selain itu, dua tahun ke depan Indonesia akan disibukkan dengan agenda politik seperti pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Sementara, masih banyak RUU dalam prolegnas yang masih harus diselesaikan. "Jadi tidak menjadi skala prioritas untuk itu (revisi UU KPK), kecuali KPK yangg minta sendiri untuk ubah UUnya," kata Bambang.
Menurut Bambang, kerja Pansus Angket ke depannya hanya menggelar rapat terkait penyusunan rekomendasi dan kesimpulan atas hasil temuan terhadap KPK. Pembahasan dalam rekomendasi dan kesimpulan itu akan lebih detil dan relevan dengan kemajuan KPK.
Bambang juga meminta agar temuan-temuan Pansus Angket diperbaiki. Selain itu, dia berharap Pansus Angket tak lagi melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak terkait kinerja KPK.
(Baca: Kandidat Kuat Pengganti Setnov, Bambang Soesatyo Sudah Lama Digadang)
Bambang dilantik sebagai Ketua DPR pada Senin (15/1) menggantikan Setya Novanto yang mundur karena menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam pidato pelantikannya, Bambang sempat menyinggung mengenai permasalahan korupsi yang kerap melekat dengan DPR.
Dia menilai saat ini citra DPR yang berkembang di tengah masyarakat sangat negatif akibat korupsi."Kami harus menyadari hal ini serta melakukan langkah-langkah mendasar untuk mengubahnya, terutama dimulai dari diri dan rumah kita terlebih dahulu," tutur Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain itu, Bambang menilai diperlukannya penguatan dan dorongan sinergi antara tiga lembaga yang menangani kasus korupsi. Ketiga lembaga tersebut, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.
"Jika ketiga lembaga ini semakin kuat dan efektif, maka harapan akan sebuah negeri yang bersih dengan pemerintahan yang kuat serta berwibawa akan semakin mudah untuk terwujud," kata Bambang.
Dalam pidatonya, Bambang juga meminta agar DPR mampu terbuka dan mendengar aspirasi dari masyarakat. Pasalnya, DPR merupakan refleksi dari dinamika dan perkembangan yang ada Indonesia.
"DPR sekarang adalah DPR di 'zaman now', sebuah lembaga politik yang terus menjadi sorotan, di tengah terpaan arus sosmed, dan karena itu harus terus terbuka untuk mengadopsi kehendak serta tuntutan zaman baru," kata Bambang.