Dugaan Manipulasi Data Medis, Dokter Bimanesh Diperiksa Belasan Jam
Febri mengatakan, proses sidang kode etik advokat dapat dilakukan seiring proses hukum terhadap Fredrich terkait dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
Menurut Febri, sidang kode etik advokat maupun proses hukum terhadap Fredrich dapat dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa harus saling menunggu. Pasalnya, kedua hal tersebut memiliki dasar hukum sendiri.
"Saya kira tidak perlu saling menunggu soal ini, apalagi kalau dijadikan alasan untuk menunda proses pemeriksaan," kata Febri.
Febri mengatakan, KPK memahami bahwa organisasi profesi seperti Peradi juga melakukan pemeriksaan internal. Kendati, Febri menilai hal tersebut jangan sampai digunakan untuk bisa menghindari proses hukum terhadap Fredrich.
"Jangan sampai profesi terhormat itu digunakan oleh pihak tertentu untuk menghindari proses hukum yang berlaku," kata Febri.
(Baca: Dakwaan Setnov Ungkap Aliran Dana e-KTP & Keterlibatan Anggota DPR)