Investor Listrik Beberkan Penghambat Proses Pemenuhan Pembiayaan

Anggita Rezki Amelia
11 Januari 2018, 17:34
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

Dengan tidak memiliki aset itu, pengembang juga kesulitan mencari pinjaman. Ini karena tidak ada jaminan yang bisa diberikan. Aset yang dimiliki atau dibangun sebelumnya terhitung menjadi aset PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN.

Riza juga menolak pandangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menilai skema BOOT itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, terkait praktik unbundling (pemisahan bagian). “Dikuasai negara itu tidak identik dengan dimiliki negara,” ujar dia.

Faktor lainnya yang bisa menghambat proses pemenuhan pembiayaan adalah mengenai ketidakadilan dalam penentuan tarif. Ini akibat digantikannya pola fit menjadi negosiasi. Jadi skema negosiasi dalam penentuan tarif ini bisa menciptakan ketidakadilan dan kolusi.

Negosiasi itu bisa menciptakan kolusi karena tidak ada standar atau patokan yang baku dalam menentukan harga dan tidak ada batas minimum. “Tidak adanya batasan tarif minimum akan memberikan ketidakpastian yang pada gilirannya akan menghilangkan minat investasi bagi investor yang tidak memiliki ‘koneksi baik kepada pemerintah’,” ujar Riza.

Adapun, menurut Riza, IPP yang sudah melakukan pemenuhan pembiayaan itu kontraktor yang tanda tangan PPA sebelum Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 terbit. Selain itu ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  

(Baca: Investasi di Sektor Energi Baru Terbarukan Makin Diminati)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan dari 68 PPA yang ditandatangani ada 55 yang belum financial close. “Nanti kami panggil mereka apa kesulitannya," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (10/1).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...