KPK Resmi Umumkan Setnov Kembali Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Dimas Jarot Bayu
10 November 2017, 17:55
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saut menuturkan, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan serta aturan hukum terkait lainnya sebelum menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pada 5 Oktober 2017, KPK pun melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP.

"Dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan," kata Saut.

(Baca: Pimpinan Disidik Polisi, KPK: Surat Pencegahan Setnov Sah Secara Hukum)

KPK pun telah memanggil Novanto dalam proses penyelidikan sebanyak dua kali, yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, Novanto berhalangan hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.

Setelah proses penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada tanggal akhir Oktober 2017. Lantas, KPK menerbitkan Sprindik terhadap Novanto sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa saksi dari unsur anggota DPR, swasta, dan pejabat kementerian.

"Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada SN ke rumah di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada sore hari, Jumat 3 November 2017," kata Saut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...