Tekan Praktik Kartel dan Monopoli, Kemendag Dukung Penguatan KPPU

Miftah Ardhian
24 Oktober 2017, 15:08
Mendag Enggar
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

"Persentase enterpreneur kecil sekali untuk negara sebesar ini. Adanya hambatan karena berbagai lini sudah dikuasai yang membuat sulitnya pengusaha pemula untuk masuk," ujar Enggar.

Poin-poin yang akan diamandemen itu nantinya masih akan melalui pembahasan dengan DPR dan semua pemangku kepentingan terkait. Hal ini penting agar bisa memberikan kepastian hukum bagi KPPU, tetapi tidak meredupkan gairah dunia usaha. Apalagi, pemerintah tetap membutuhkan investasi dari dunia usaha guna menggenjot pertumbuhan ekonomi negara.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengusulkan beberapa poin dalam amandemen ini. Pertama, denda dan sanksi yang diberikan agar diperbesar. Selama ini para perusahaan yang terbukti bersalah hanya bisa didenda maksimal Rp 25 miliar. Jumlah nilai yang dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.

Kedua, KPPU hanya bisa menindak pelaku usaha di dalam negeri. Tidak bisa menindak yang ada di luar negeri, walaupun usahanya sangat bersinggungan dan mempengaruhi bisnis di Indonesia. "Kalau bisnis bisa cross border maka, kejahatan yang timbul pun cross border. Kami minta diberi kewenangan untuk menindak kejahatan lintas negara," ujarnya.

(Baca: KPPU Minta Dukungan Atur "Whistleblower" di Revisi UU Persaingan Usaha)

Selain itu, KPPU juga meminta pengaturan terkait merger dan akuisisi. Selama ini, aturan terhadap aksi korporasi tersebut menggunakan skema post-merger notification., pemberitahuan dilakukan setelah merger dan akuisisi terjadi. Padahal, di negara lain telah menerapkan pre-merger notification.

"Namun, kerahasiaan juga sangat penting agar tidak terjadi kebocoran dalam rencana tersebut. Sanksi juga harus sekuat-kuatnya bagi siapa yang membocorkan info tersebut," ujar Syarkawi.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...