Sevel Langgar Kesepakatan Pembayaran Gaji Karyawan Rp 2,6 Miliar
Sumarsono juga menilai ada indikasi kecurangan perhitungan pesangon pada saat mediasi. “Manajemen hanya menghitung gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, tunjangan tetap lainnya dihilangkan,” ujarnya.
(Baca: Bank Mandiri Minta 7-Eleven Jual Aset untuk Lunasi Kredit Macet)
Hingga berita ini diturunkan, PT Modern Indonesia masih belum mau merespons panggilan telepon dan pesan singkat ketika Katadata ingin mengkonfirmasi persoalan pekerja 7-Eleven.
PT Modern Sevel Indonesia resmi menghentikan kegiatan operasionalnya dan menutup seluruh gerai 7-eleven pada 30 Juni 2017. PT Modern Internasional Tbk. yang merupakan induk usahanya juga telah berjanji akan memenuhi kewajiban kepada sekitar 1300 karyawan 7-Eleven yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
(Baca: Mulai Lunasi Utang, Sevel Serahkan 4 Aset ke CIMB Niaga)