Ombudsman Ungkap Masalah Tata kelola Penyelenggaraan Umrah

Dimas Jarot Bayu
4 Oktober 2017, 22:24
first travel
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umrah First Travel di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).

Karena itu, dia pun memberikan rekomendasi agar masalah itu dapat diantisipasi melalui kontrol secara langsung oleh Kemenag terhadap penyelenggaraan umrah. Suady menuturkan, hal ini dimaksudkan agar pendataan calon jemaah umrah dapat lebih jelas.

Selain itu, dia juga meminta agar perizinan PPIU diserahkan kepada PTSP. Menurut Suady, hal ini dilakukan agar pendataan PPIU tidak menjadi tumpang tindih. "Meminta PPIU dilimpahkan ke PTSP atau lembaga yang relevan. Harus bisa membedakan urusan ibadah dengan industri," kata Suady.

Menanggapi hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai bahwa pemberian izin tidak bisa diserahkan kepada lembaga lain seperti PTSP. Pasalnya, pihak yang berwenang memberikan izin PPIU hanyalah Kemenag. "Prinsipnya pemberian izin PPIU hanya Kemenag," kata Lukman.

Kendati demikian, dia menyatakan akan mendalami hasil temuan dari Ombudsman. Menurut Lukman, Kemenag pun sedang merancang solusi agar permasalahan seperti First Travel tidak kembali terjadi. 

Revisi penyelenggaraan umrah

Lukman menyatakan pihaknya tengah melakukan kajian revisi aturan penyelenggaraan umrah. Hal ini dilakukan mengantisipasi terjadinya kembali penelantaran dan penipuan jemaah dalam kasus First Travel.

Lukman mengatakan, rencananya substansi yang akan direvisi terkait dua hal, yakni standar biaya umrah dan kepastian waktu keberangkatan. Menurut Lukman, dua hal tersebut menjadi penting dibahas sebagai penguatan pengawasan atas penyelenggaraan ibadah umrah.

"Agar intinya jangan lagi konsumen calon jemaah itu menjadi korban dari tindakan-tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum sehingga regulasi itu harus keluar," kata Lukman.

Lukman menuturkan, Kementerian Agama akan menerapkan standar biaya umrah  sesuai referensi pelayanan yang diberikan. Nantinya, standar biaya tersebut akan ditetapkan berbeda antar wilayah di Indonesia.

Saat ini, Kemenag hanya menerapkan standar minimal pelayanan dalam penyelenggaraan umrah. Sayangnya, hal ini dinilai masih juga belum cukup mengantisipasi adanya penipuan oleh biro perjalanan umrah. "PPIU harus ada standar minimal harga yang ditetapkan," kata Lukman.

Lukman menuturkan, nantinya revisi tersebut akan diterapkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 saat ini tengah dikaji bersama DPR RI.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...