Tersangka KPK, Panitera Disuap agar Tolak Gugatan Perusahaan Singapura

Dimas Jarot Bayu
22 Agustus 2017, 18:15
KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pimpinan KPK mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

"KPK juga mengamankan buku tabungan dan kartu ATM milik TJ (Teddy) yang diduga sebagai penampung dana," kata Agus.

KPK sebelumnya mengamankan 5 orang dalam OTT di PN Jaksel. Mereka, yakni Tarmizi, Akhmad, Teddy, kuasa hukum PT ADI Fajar Gora, dan seorang sopir rental mobil Solihan.

Tim penyidik KPK awalnya mengamankan Akhmad di depan masjid PN Jaksel. Selanjutnya, penyidik mengamankan Teddy di parkiran motor PN Jaksel. Setelah itu tim memasuki ruang kerja Tarmizi dan menangkap yang bersangkutan.

"Selain itu, KPK juga mengamankan FJG (Fajar Gora) yang menunggu di ruang sidang dan S (Solihin) di parkiran mobil," ucap Agus.

(Baca: Meski Keberatan, KPK Bayar Ganti Rugi Hakim Koruptor Rp 100 Juta)

KPK telah memantau pergerakan Akhmad sejak dirinya menemui Tarmizi di ruangannya pasca tiba di Jakarta dari penerbangan Surabaya-Jakarta pukul 08.00 WIB. Ketika itu, Akhmad menerima pengembalian cek senilai Rp 250 jura dari Tarmizi karena dia tak bisa mencairkannya.

Akhmad pun mencairkan cek senilai Rp 250 juta tersebut dan Rp 100 juta lainnya di BNI Cabang Ampera. Uang tersebut lantas dimasukkan Akhmad ke rekening BCA miliknya.

"Kemudian AKZ (Akhmad) melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening miliknya kepada rekening TJ (Teddy) sebesar Rp 300 juta," ucap Agus.

MA berhentikan panitera

Ditangkapnya Tarmizi yang menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jaksel menambah panjang daftar pejabat pengadilan di Indonesia yang terjerat korupsi. Sebelum ini, panitera di PN Jakarta Utara, Rohadi dan panitera pengganti di PN Jakarta Pusat, Santoso pernah terjerat kasus serupa.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menganggap tindakan Tarmizi telah mencoreng citra MA yang sat ini tengah berbenah diri.

"MA prihatin karena di tengah usaha pembinaan, pengawasan, dan perbaikan yang telah diterapkan, masih ada penyimpangan seperti itu," kata Suhadi.

Suhadi mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada KPK untuk menyidik kasus ini lebih jauh. MA, kata dia, tak akan mencampuri penanganan perkara yang akan dilakukan oleh KPK.

Sementara, Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto mengatakan pihaknya telah memberhentikan sementara Tarmizi. Surat keputusan terkait pemberhentian sementara Tarmizi hari ini telah ditandatangani.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...