Atur Proyek e-KTP, Andi Narogong Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Dimas Jarot Bayu
14 Agustus 2017, 14:09
andi narogong
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan) bergegas seusai menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).

"Melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pengadaan penerapan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013," ujar jaksa Irene. 

(Baca: Jaksa Jelaskan Fakta Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi e-KTP)

Dalam kasus tersebut, Andi didakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar US$ 1,4 juta atau setara Rp 13,35 miliar setara nilai mata uang saat ini dan Rp 1 miliar. Andi juga didakwa telah menguntungkan dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto, dan juga Gamawan, Husni Fahmi, beberapa anggota DPR RI periode 2009 - 2014.

Kemudian, Andi juga didakwa telah menguntungkan Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri dan Wahyudin Bagenda sebagai Direktur Utama PT LEN Industri. Jaksa juga mendakwa Andi menguntungkan Johannes Marliem, beberapa anggota Tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan, serta Mahmud Toha.

Andi juga didakwa menguntungkan sejumlah korporasi dalam korupsi e-KTP. Adapun, korporasi yang diuntungkan, yakni manajemen bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN INdustri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.

Jaksa mendakwa Andi melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...