Kabareskrim Jelaskan Kronologi Kasus Beras Maknyuss ke Ombudsman

Dimas Jarot Bayu
27 Juli 2017, 19:23
pedagang beras
ANTARA FOTO/Rahmad
Pedagang beras di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh, Rabu (21/6).

Lantas, mereka pun menelusuri masalah tersebut hingga menemukan adanya permasalahan di gudang beras milik PT IBU, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. "Ini sumbernya mana? Ternyata ada gudang di Bekasi, PT IBU," kata Ari.

Tim Satgas Pangan yang menemukan beras mencapai 1.661 ton di gudang PT IBU lantas menyampaikannnya kepada pimpinan.

Saat ini, kata Ari, penyelidikan kasus beras telah naik ke tahap penyidikan. Namun kini polisi belum menetapkan tersangka. "Siapa yang bertanggung jawab? Nanti setelah kami lakukan gelar perkara," ucap Ari.

Ari menuturkan, dalam kasus ini polisi menjerat dengan menggunakan Pasal 382 KUHP (perdagangan dengan menipu pihak lain), Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen (barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi), serta Pasal 141 UU Pangan (label kemasan pangan).

(Baca: PT IBU Mengaku Keuntungan dari Jualan Beras "Maknyuss" Kurang Dari 10%)

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan selain Mabes Polri, pihaknya akan meminta keterangan dari PT IBI dan juga Kementerian Perdagangan. "Ombudsman punya kewajiban melakukan investigasi menyangkut kepentingan publik yang jadi polemik maka kami minta klarifikasi," kata Alamsyah.

Sampai saat ini Ombudsman belum mengetahui letak kesalahan dari PT IBU seperti dugaan pemalsuan, harga yang tinggi, ataupun monopoli.

Alamsyah mengatakan Ombudsman akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan apakah kasus tersebut maladministrasi atau tidak.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...