Peran Setya Novanto Disebut dalam Putusan Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP

Dimas Jarot Bayu
20 Juli 2017, 17:41
setya novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

"Tapi jelas ada pihak-pihak lain yang mewujudkan tindak pidana. Jadi fakta ada pertemuan dengan Setya Novanto, kemudian tanggapan Setya Novanto, itu dijelaskan," kata Irene.

Selain Novanto, majelis hakim juga menyebut nama beberapa anggota DPR lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka, yakni Miryam S Haryani, Markus Nari, dan Ade Komaruddin.

(Baca: Setya Novanto Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPR)

Hakim menyebut, ketiganya diduga mendapat keuntungan dari adanya korupsi proyek e-KTP. Miryam disebut mendapat uang sebesar US$ 1,2 juta, Markus mendapat US$ 400 ribu, sementara Ade mendapat US$ 100 ribu.

Adapun pihak-pihak lain yang diduga juga mendapat aliran dana, yakni Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini sebesar US$ 500 ribu, Hotma Sitompul sebesar US$ 400 ribu, Husni Fahmi sebesar US$ 20 ribu dan Rp 30 juta, Drajad Wisnu Setyawan US$ 40 ribu dan Rp 25 juta, enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta.

Hakim menyebutkan juga aliran uang yang diterima Tim Fatmawati atau atau tim yang dibentuk Andi Narogong untuk memuluskan proses lelang. Hakim mengatakan masing-masing anggota tim memperoleh Rp 60 juta, manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,9 miliar, Perum PNRI Rp 107.7 miliar, PT. Sandipala Arthaputra Rp 145.8 miliar, PT Mega Lestari Unggul Rp 148.8 miliar, PT Len industri Rp 3.41 miliar, PT Sucofindo Rp 8.23 miliar, dan PT Quadra Solution Rp 79 miliar.

(Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...