Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Terima Vonis Penjara 5,5 Tahun

Dimas Jarot Bayu
20 Juli 2017, 16:50
Ratu Atut Chosiyah
Antara/ Akbar Nugroho
Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang kasus korupsi alat kesehatan di pengadilan Tipikor, Rabu (5/4).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Atut yakni perbuatannya dinilai tak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan karena Atut mengakui perbuatannya dengan mengembalikan uang sebesar Rp 3,859 miliar.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut Atut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ketika itu jaksa menyebut proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh adik Ratu Atut, Wawan. Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.

 (Lihat: Dinasti Ratu Atut Akan Kembali Memimpin Banten)

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut aliran dana mengalir ke banyak pihak, dengan Wawan sebagai penerima paling banyak sebesar Rp 50 miliar. Selanjutnya aliran uang terbanyak kedua mengalir kepada Yuni Astuti, direktur utama PT Java Medika yang menjadi rekanan penyedia jasa alat kesehatan, sebesar Rp 23,396 miliar.

Eks Gubernur Banten Rano Karno juga disebut menerima uang sebesar Rp 700 juta, eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta, dan eks Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta.

Uang itu juga mengalir ke beberapa orang lainnya yakni Jana Sunawati (Rp 134 juta), Yoga Adi Prabowo (76,5 juta), Tatan Supardi (Rp 63 juta), Abdul Rohman (Rp 60 juta), Ferga Andriyana (Rp 50 juta), Eki Jaki Nuriman (20 juta), Suherman (Rp 15,5 juta), Aris Budiman (1,5 juta), dan Sobran (Rp 1 juta).

Atut juga memberikan fasilitas liburan ke Beijing dan uang saku sebesar Rp 1,659 miliar kepada pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tim survei, serta panitia pengadaan dan pantia pemeriksa hasil pekerjaan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...