Jokowi Akan “Bagi-bagi” Lahan Perhutani untuk Rakyat

Ameidyo Daud Nasution
4 Juli 2017, 21:28
Tanah lahan
Donang Wahyu|KATADATA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap meluncurkan program perhutanan sosial pada pekan ketiga Juli ini. Melalui program ini, lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Perhutani (Persero) akan “dipinjamkan” untuk masyarakat selama 35 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, lokasi peresmian program ini kemungkinan berada di Karawang, Jawa Barat karena lokasinya yang dekat dengan Jakarta. Nantinya kelompok masyarakat atau koperasi dapat menggunakan lahan hutan sosial ini untuk keperluan produktif seperti perkebunan.

"Mudah-mudahan pulang dari (kunjungan ke) Eropa maka bapak Presiden bisa meluncurkannya," kata Darmin usai bertemu Jokowi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/7).

(Baca juga: Pemerintah Bentuk Sekretariat Penanggung Jawab Reformasi Agraria)

Meski mendapat akses 35 tahun, namun Darmin memastikan evaluasi terhadap penggunaan akses lahan perhutanan sosial tersebut akan dilakukan setiap 5 tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk mencegah lahan mangkrak.

"Jadi misal pertanian yang penting pengelolaan baik, pembibitan dan (pasokan) air baik, hingga ada yang mengerjakannya," kata Darmin.

Pengawasan juga dilakukan pemerintah agar tidak ada monopoli. Sebab, lahan yang dipinjamkan tidak boleh dialihkan ke pihak lain.

(Baca juga: Jokowi Bagikan 2.553 Sertifikat Tanah di Tasikmalaya)

Darmin mengatakan beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) yang akan mengawasi kecurangan ini antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), hingga Kementerian Pertanian.

"Jangan khawatir, kami sudah hafal kalau ada yang bermain-main," kata Darmin.

Selain bagi-bagi lahan, tahun ini pemerintah juga terus menggalakkan program sertifikasi 5 juta bidang tanah. Program ini sempat terkendala masalah dana sebelum Kementerian Keuangan telah mengucurkan Rp 1,2 triliun untuk menalangi kekurangan biaya sertifikasi.

(Baca juga:  Kemenkeu Talangi Biaya Sertifikasi Lahan Rp 1,2 Triliun)

Langkah tersebut dilakukan lantaran baru sebagian kebutuhan dana program tersebut yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...