Hary Tanoe Tak Hadiri Pemeriksaan Tersangka, Minta Jadwal Ditunda

Dimas Jarot Bayu
4 Juli 2017, 12:47
hary tanoe
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).

Polisi telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu (21/6) lalu. SPDP diterbitkan karena penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary Tanoe sebagai tersangka.

(Baca: Dicegah ke Luar Negeri, Hary Tanoe Siap Jalani Pemeriksaan Tersangka)

Pengusutan kasus ini setelah Yulianto melaporkan kepada polisi atas pesan singkat sebanyak tiga kali yang diterimanya dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Pesan singkat tersebut yakni: "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Laporan Polisi Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Hary merespons laporan tersebut dengan melaporkan balik Jaksa Yulianto ke Bareskrim.

Beberapa pekan lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut Hary Tanoe sebagai tersangka. Lagi-lagi Hary melaporkan balik Prasetyo ke polisi dengan dasar pencemaran nama baik.

(Baca: Orang Terkaya Indonesia, CT dan Hary Tanoe Naik Peringkat)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...