KPK: Bingkisan Lebaran PNS Termasuk Gratifikasi, Wajib Dilaporkan
(Baca: KPK Nilai Wacana Pembekuan Anggaran Hanya Untungkan Koruptor)
Selain larangan menerima gratifikasi, KPK juga melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurut Agus, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. “Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan,” kata Agus.
KPK menyediakan layanan laporan penerimaan hadiah terkait jabatan di antaranya melalui surat elektronik ke [email protected], atau pelaporan daring https://gol.kpk.go.id.
"Pelaporan juga bisa juga dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing, kemudian akan diteruskan kepada KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. Setiap penyelenggara negara yang membuat laporan harus menggunakan formulir gratifikasi yang dapat diunduh di situs KPK.
(Baca: Penyidik Pajak Terdakwa Gratifikasi Koleksi Puluhan Kendaraan)