KPPU Taksir Pelaku Kartel Bawang Putih Raup Untung Rp 12 Triliun

Asep Wijaya
7 Juni 2017, 10:11
Bawang Putih
Antara
Warga menggotong sekarung bawang putih di Pasar Flamboyan, Pontianak, Selasa (6/6).

KPPU juga berharap dapat mengembangkan penyelidikan hingga ke Tiongkok. Hal ini didasari kecurigaan bahwa di Negeri Tirai Bambu hanya ada dua kelompok yang mendominasi kegiatan ekspor bawang putih, termasuk ke Indonesia.

(Baca juga: Kemendag Buat Aturan Agar Bulog Bisa Impor Bawang Putih)

Menurut Syarkawi, saat ini upaya membongkar jaringan kartel internasional dimungkinkan melalui kerja sama dengan otoritas setempat. Namun, nantinya bukan tak mungkin KPPU dapat melakukan penyelidikan sendiri. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di antara poin krusial dalam amandemen tersebut adalah cakupan definisi pelaku usaha yang bisa dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1999 diperluas hingga ke luar teritori Indonesia. “Ini ada dalam RUU yang sudah ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI,” kata Syarkawi.

Syarkawi menilai, urgensi melalukan revisi atas cakupan pelaku usaha yang bisa dkenakan UU Anti Monopoli Usaha sangat diperlukan. Alasannya agar KPPU bisa menjaga ekonomi Indonesia dari tindak persekongkolan usaha yang bersifat Internasional.

(Baca juga:  KPPU Gandeng Tiongkok Guna Selidiki Kartel Bawang)

“Memperkenankan KPPU menangani perkara di luar teritori Indonesia akan membawa dampak positif bagi kemajuan ekonomi kita sekaligus untuk memitigasi atau menjaga ekonomi kita dari cross border cartel,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Asep Wijaya
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...