BKPM Dukung Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4

Miftah Ardhian
26 April 2017, 15:14
Menteri Perdagangan Thomas Lembong
Katadata | Arief Kamaludin
Kepala BKPM Thomas Lembong.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) standar Euro 4. Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, kebijakan ini akan mendukung industri otomotif Indonesia untuk bersaing di pasar internansional.

"Kalau industri mobil kita produksi standar Euro 2, maka kita semakin tidak compatible dengan pasar ekspor karena berbagai negara sudah menetapkan standar Euro 4," ujar Lembong dalam konferensi pers, di Kantor Pusat BKPM, Jakarta, Rabu (26/4).

Selain itu, menurut Lembong, industri kendaraan bermotor dalam negeri akan menghasilkan produk yang lebih ramah lingkungan. Sehingga dalam jangka panjang, emisi karbon dapat ditekan.

(Baca juga:  Kewajiban Standardisasi Euro 4 Hanya untuk Mobil Tipe Baru)

Lembong hanya menyatakan bahwa pemerintah masih harus memperhitungkan kemampuan industri dalam menyediakan bahan bakar standar Euro 4. Sebab, kilang-kilang milik Pertamina dinilai belum mampu untuk memproduksi BBM standar Euro 4 secara maksimal.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan peraturan terkait kewajiban standardisasi Euro 4 untuk kendaraan bermotor. Namun, kewajiban ini hanya berlaku untuk mobil keluaran baru.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah, kewajiban standardisasi Euro 4 ini bukan hanya mencakup penggunaan bahan bakarnya, melainkan juga teknologinya. "Makanya teknologinya harus menyesuaikan," kata dia kepada Katadata, Jumat (21/4) lalu.

(Baca juga: Indonesia Siapkan 4 Langkah Tekan Pencemaran Udara di Penerbangan)

Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri LHK Nomor P20/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2017 menyebutkan setiap usaha dan kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang. Adapun kendaraan bermotor tipe baru ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni M, N dan O.

Kendaraan bermotor kategori M merupakan  kendaraan  bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Kemudian kategori N untuk angkutan barang. Sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Penerapan penggunaannya pun dilakukan bertahap. Bagi kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan elpiji, wajib memenuhi emisi gas buang paling lambat satu tahun enam bulan sejak tujuh April. Sedangkan berbahan bakar diesel paling lambat empat tahun.

(Baca juga: Impor Pertamax Naik 4 Kali Lipat Tahun Lalu, Premium Turun)

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...