Demi Reklamasi, Luhut Minta Disiapkan Pulau Khusus Nelayan

Miftah Ardhian
27 Maret 2017, 18:42
Luhut
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan satu pulau khusus untuk kehidupan nelayan di lahan reklamasi Teluk Jakarta. Upaya ini dinilai bisa menjadi jalan keluar proyek reklamasi, sekaligus memajukan kehidupan nelayan.

Luhut mengatakan pihaknya bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah membahas terkait kelanjutan proyek reklamasi teluk Jakarta. Terdapat beberapa hal yang dibahas, tetapi yang menjadi fokus adalah terkait kehidupan nelayan.

"Jadi yang paling penting penempatan nelayan itu sudah dipastikan di satu pulau," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (27/3).

Rencananya pemerintah akan menempatkan nelayan tersebut di salah satu pulau paling ujung yang dekat ke laut dan perairan bersih. Dengan begitu, akses menuju ke laut untuk kegiatan penangkapan ikan pun menjadi semakin mudah. Namun, Luhut masih belum menyebutkan secara pasti pulau apa yang akan digunakan dari 17 pulau yang direncanakan terbangun dalam proyek reklamasi ini.

(Baca: Pemerintah Lanjutkan Kajian Proyek Tanggul Laut Raksasa)

Di pulau khusus nelayan ini pemerintah akan menyediakan banyak fasilitas. "Ada apartemen atau rumah susunnya, ada fasilitasnya, ada market-nya segala macam, seperti pasar, sehingga mereka juga langsung berlayar langsung ke laut yang sudah bersih," ujar Luhut.

Pulau khusus nelayan ini akan dibangun oleh Pemprov Jakarta, dengan kualitas yang sangat baik. Pendanaannya akan diambil dari kontribusi dana dari pengembang pulau-pulau reklamasi yang diberikan kepada Pemprov Jakarta. Luhut mengklaim, dengan adanya pulau khusus ini, taraf hidup para nelayan akan meningkat.

Luhut mengatakan rapat ini juga membahas mengenai proses penerbitan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek reklamasi. Menurutnya, masih ada satu permasalahan yang membuat izin tersebut belum bisa terbit. Namun, Luhut enggan menjelaskan terkait hal ini. Dia hanya meyakini izin Amdal ini dapat segera dikeluarkan.

Seiring dengan proses tersebut, Luhut juga mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) terkait zonasi juga bisa diselesaikan. Hal ini diperlukan guna memetakan zona-zona reklamasi. Pemprov Jakarta juga telah menyiapkan segala keperluan untuk mengajukan banding atau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K.

(Baca: Temui Luhut, Pemprov Jakarta Rencanakan Banding Pulau Reklamasi)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...