Terbitkan Aturan Baru, Pemprov Jakarta Akan Batalkan Tender ERP

Image title
24 Maret 2017, 19:00
ERP
TEMPO/STR/Dian Triyuli Handoko

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) akan membatalkan tender pengadaaan teknologi jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). Pembatalan ini dilakukan menyusul terbitnya revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 yang dianggap bermasalah.

Revisi aturan lama tersebut dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta No 25 Tahun 2017 yang jadi payung baru penyelenggaraan ERP di Jakarta. Aturan ini diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 6 Maret 2017, sebelum dirinya cuti.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan dengan terbitnya Pergub ini, maka proses tender ERP yang kini telah memasuki tahap evaluasi dokumen akan dihentikan. Selanjutnya tender ERP akan diulang dari tahap awal dan menyesuaikan dengan Pergub 25/2017.

“Tender yang berjalan kan sudah disepakati aturan diganti disesuaikan dengan yang baru, maka akan dibuka tender baru,” katanya. (Baca: KPPU: Pemprov DKI Langgar UU Jika Tender ERP Tak Diulang)

Sigit mengatakan keputusan tersebut diambil usai melakukan pembahasan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  (LKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Revisi aturan ERP tersebut dianggap sudah final dan disetujui semua pihak. (Baca: KPPU Puas dengan Draf Revisi Pergub ERP Jakarta)

Berdasarkan dokumen Pergub 25/2017 yang dimiliki Katadata, substansi pasal 8 ayat (1) huruf c yang mewajibkan peserta lelang untuk gunakan teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz dihilangkan. Aturan ini diganti dengan pasal 14 pada Pergub 25/2017, yang mensyaratkan penggunaan teknologi yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. Sementara pada pasal 16 disebutkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan DKI berhak menetapkan jenis dan spesifikasi perangkat yang digunakan.

Mengenai pasal ini, Sigit menjelaskan Dishub DKI hanya fokus pada output perangkat tersebut. Pihaknya membuka kesempatan bagi perusahaan manapun yang bisa menawarkan teknologi apapun asalkan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kominfo.

“Kadishub hanya bicara output, tidak bicara teknologi. Output-nya kan salah satunya itu penegakan hukum secara elektronik,” katanya.  (Baca: Pertaruhan di Jalan Berbayar Jakarta)

Setidaknya ada dua basis teknologi yang umum dimanfaatkan dalam sistem jalan berbayar (road pricing) di sejumlah negara. Keduanya adalah teknologi komunikasi jarak pendek atau Dedicated Short Range Communications (DSRC) dan teknologi satelit atau Global Navigation Satellite System (GNSS).

Singapura merupakan negara pertama yang memelopori DSRC sebagai basis teknologi jalan berbayar. Beberapa negara di Eropa mengikutinya. Namun, seiring dengan kemajuan zaman, sejumlah negara mulai menggunakan teknologi satelit (GNSS) sebagai basis pengelolaan jalan berbayar. 

European Global Navigation Satelite System Agency mencatat setidaknya sudah ada enam negara eropa yang menggunakan teknologi satelit, yakni Jerman, Slovakia, Hungaria, Belgia, Rusia dan Swiss. Singapura pun berencana menyusul pada 2020.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...