Pembahasan RUU Pertanahan Terancam Ditunda
Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan terancam ditunda. Pasalnya pemerintah masih perlu berkonsolidasi sebelum mengajukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, semula pemerintah berencana untuk membawa draf RUU tersebut ke DPR pada 1 April mendatang. Namun rencana itu tampaknya akan tertunda.
"Kami masih perlu rapat koordinasi lagi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata Sofyan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/3).
(Baca juga: Pemerintah Siap Ubah 4,1 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Rakyat)
Sementara, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk memimpin pembahasan. Sebab, ada beberapa aset lembaga Negara seperti Kementerian Keuangan, Polri, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang perlu diatur kepemilikannya.
"Ini betul-betul lintas sektoral dan memang harus berhati-hati," kata Pramono.
Walaupun RUU ini merupakan usulan DPR, namun Pramono memastikan pemerintah tetap memiliki hak untuk menunda pembahasan. "Setelah selesai konsolidasi, kami bisa bersama (DPR) membahas," katanya.