Proses Izin Amdal Peningkatan Produksi Blok Cepu Butuh 70 Hari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru mengkaji proposal perubahan analisis dampak lingkungan (Amdal) Blok Cepu, di Jawa Timur, yang diajukan oleh ExxonMobil. Perubahan itu terkait dengan rencana peningkatan produksi blok minyak dan gas bumi tersebut.
Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian KLHK San Afri Awang mengatakan, pihaknya menerima usulan dokumen Amdal tersebut pada Selasa kemarin, 21 Februari 2017. Dokumen itu mencantumkan permohonan kenaikan produksi Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu dari sebelumnya 185 ribu barel per hari (bph) menjadi 200 ribu bph.
(Baca: ExxonMobil Belum Dapat Izin Amdal Tingkatkan Produksi Blok Cepu)
Menurut Awang, dokumen Amdal tersebut masih dalam proses kajian sebelum memutuskan untuk disetujui atau tidak. “Sedang ditelaah dan memakan waktu sekitar 70 hari," kata dia kepada Katadata, Rabu (22/2).
Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, penyusunan Amdal dituangkan ke dalam dokumen amdal yang terdiri atas kerangka Acuan, Amdal, dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL). Kerangka acuan yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Komisi penilai amdal dibentuk oleh Menteri, Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(Baca: Pemerintah Kaji Teknologi EOR untuk Pacu Produksi Migas)
Mengacu aturan tersebut, Komisi Penilai Amdal merupakan sebuah tim khusus yang beranggotakan lintas instansi pemerintah, pakar multi disiplin, kelompok-kelompok kepentingan sosial, wakil kelompok masyarakat, yang berpotensi terkena dampak, serta pihak-pihak yang yang relavan dan berkepentingan.
Dalam Pasal 31 beleid tersebut, disebutkan bahwa Jangka waktu penilaian Amdal dlakukan paling lama 75 hari terhitung sejak dokumen Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dinyatakan lengkap oleh KLHK.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Amdal Blok Cepu. Rekomendasi tersebut berisi persetujuan Kementerian Energi kepada ExxonMobil untuk meningkatkan produksi Lapangan Banyu Urip hingga 200 ribu bph.
(Baca: Sempat Anjlok, Produksi Blok Cepu Berhasil Capai 200 Ribu Barel)
Meski belum mendapatkan izin Amdal, produksi Blok Cepu saat ini sebenarnya telah mencapai rata-rata 200 ribu bph. Produksi tersebut memang masih merupakan uji coba sambil menunggu terbitnya revisi Amdal Blok Cepu dari Kementerian LHK.