Revisi UU Migas, DPR Sepakat Pertamina Kelola Cadangan Nasional

Anggita Rezki Amelia
1 Februari 2017, 14:48
minyak
Katadata

Saat ini aset migas tersebut masih dikelola oleh SKK Migas. Padahal, SKK Migas bukanlah lembaga bisnis, sehingga tidak bisa melalukan monetisasi aset tersebut.

Ke depan, Arcandra berharap, aset tersebut bisa dimonetisasi sebagai tambahan sumber pembiayaan. “Bagaimana caranya aset bisa leverage, kami manfaatkan agar national company bisa kuat,” ujar dia.

Sedangkan Kepala Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengaku khawatir jika aset-aset migas berpindah dari SKK Migas dan digunakan sebagai jaminan dalam bentuk utang atau bon. "Itu bahaya karena fluktuasi harga minyak itu tidak tentu, kalau tiba-tiba harga minyak naik dan turun bagaimana," kata dia kepada Katadata, 1 November 2016.

(Baca: Pemerintah Harus Selesaikan Tiga Aspek dalam RUU Migas)

Selain penugasan Pertamina dalam mengelola cadangan migas nasional, ada beberapa poin penting yang masih dibahas dalam RUU Migas oleh Komisi VII. Pertama, terkait tata kelola sektor hulu migas, meliputi bentuk institusi pelaksana sektor hulu, struktur, tugas dan kewenangan serta pemegang kuasa pertambangan. Kedua , bentuk kontrak migas yang akan dipakai.

Ketiga, hak khusus bagi perusahaan minyak nasional yaitu Pertamina dan perusahaan domestik. Hak khusus tersebut meliputi wilayah kerja baru migas dan wilayah kerja migas yang akan segera habis, Participating Interest (PI) untuk Pertamina dan juga perusahaan domestik.

Keempat, hak khusus untuk pemerintah daerah dalam bentuk jatah hak kelola bagi daerah. Adapun bentuk kekhususan untuk daerah ini diharapkan dapat memberikan  rasa kepemilikan sehingga mempermudah proses perizinan dan mengurangi tuntutan pemerintah daerah.

Kelima, pengaturan tentang ketentuan prosedur yang meliputi aspek kesehatan, keselamatan dan lingkungan di sektor migas. Keenam, pembentukan dana minyak atau Petroleum fund.

Ketujuh, pembahasan sektor hilir meliputi kebijakan harga migas, kewajiban memenuhi dalam negeri (DMO), dan pembentukan badan usaha penyangga.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...