Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga

Anggita Rezki Amelia
5 Desember 2016, 15:01
Migas
Katadata | Dok.

Namun, jika seluruh pelamparan reservoir cadangan migas terletak pada lebih dari satu kabupaten/kota, maka pembagian persentasenya antara provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur, dengan melibatkan bupati/walikota.

Adapun dalam penawaran PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan perseroan daerah dilaksanakan melalui skema kerjasama antara BUMD atau perusahaan perseroan daerah dengan kontraktor. Cara pembiayaannya adalah terlebih dulu ditalangi oleh kontraktor. (Baca: Kontraktor Migas Keberatan Talangi 10 Persen Hak Kelola BUMD)

Besaran kewajiban PI 10 persen tersebut dihitung secara proporsional dari biaya-biaya yang dikeluarkan kontraktor migas, meliputi biaya operasi selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran. Atas pembayaran kewajiban PI yang ditalangi oleh kontraktor tersebut, BUMD bisa mengembalikan biaya yang dikeluarkan kontraktor dengan cara diambil dari bagian hasil produksi migas BUMD sesuai kontrak kerjasama tanpa dikenakan bunga. 

Besaran pengembalian biaya dilakukan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban yang telah ditentukan. Namun kontraktor tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD atau perusahaan perseroan terbatas.  Jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD atau perusahaan perseroan daerah.

Grafik: Lifting Minyak Indonesia 2016

Setelah resmi mendapatkan PI, pemegang saham BUMD atau perusahaan perseroan daerah atau BUMN dilarang mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain. Selain itu, Menteri ESDM juga melarang BUMD atau perusahaan perseroan daerah atau BUMN penerima PI 10 persen mengalihkan hak kelolanya kepada pihak lain. 

Dalam pengelolaan PI 10 persen tersebut, BUMD bertanggung jawab sesuai kewenangannya. Pertama, mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan kontrak kerjasama di daerah.

Kedua, membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan terkait pelaksanaan kontrak kerjasama di daerah. 

Adapun terkait sanksi, Menteri ESDM memberikan teguran tertulis  bagi BUMD yang tidak menaati ketentuan dalam aturan tersebut. Selain itu, jika tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan menteri ini maka akan dikenakan penangguhan atau pembekuan PI 10 persen.  (Baca: Pemda Berpeluang Buyback Saham BUMD Pengelola Blok Migas)

Sementara itu, selama masa penangguhan PI tersebut maka hak-hak BUMD dalam kontrak kerjasama tidak akan diberikan untuk sementara waktu. Menteri ESDM memberikan kesempatan menyelesaikan ketentuan-ketentuan yang ada selama 60 hari sejak ditentukan penangguhan kepada BUMD. Namun, jika setelah 60 hari tidak ada perkembangan maka  Menteri ESDM dapat mencabut PI 10 persen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...