Persekongkolan Tender, KPPU Vonis Husky-CNOOC Madura

Arnold Sirait
15 November 2016, 09:46
KPPU
Katadata

(Baca: Pertagas Teken Jual-Beli Gas ONWJ dan Pengangkutan Gas Husky)

Di sisi lain, sebelum mengambil keputusan, Majelis Komisi merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pertama, mengevaluasi aturan pengadaan (tender) terkait dengan keterkaitan kepemilikan saham antara penyedia barang dan/atau jasa dengan pengguna dalam proses tender yang sama. Sebab, hal ini dapat memicu persekongkolan yang menghambat persaingan usaha. 

Kedua, mengevaluasi aturan tender terkait persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang lebih efektif dalam mencerminkan pencapaiannya. Jadi, tidak hanya sebatas pernyataan kesanggupan semata namun juga meliputi antara lain: metode atau strategi pencapaian dan komponen kegiatan dan barang yang lebih detail yang akan dipenuhi dalam rencana kegiatan.

(Baca: SKK Migas Targetkan Empat Proyek Beroperasi Tahun Depan) 

Namun, Majelis Komisi akhirnya tetap menyatakan Husky – CNOOC Madura terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan itu dihukum membayar denda Rp 12,8 miliar. Sedangkan sanksi denda COSL INDO Rp. 11,6 miliar.

Putusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Komisi  pada 25 Oktober lalu. Sedangkan pembacaan putusannya di muka persidangan pada Senin (14/11) lalu

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...