Arcandra Belum Dilapori Tunggakan Gaji Perusahaan Migas Bakrie

Anggita Rezki Amelia
11 November 2016, 18:46
Arcandra Tahar
Katadata

Kementerian Enerfi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengetahui masalah tunggakan gaji pegawai PT Energi Mega Persada Tbk. Padahal, penundaan pembayaran gaji ini sudah dilakukan sejak Oktober lalu.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, sampai saat ini belum diberitahu mengenai permasalahan yang dialami oleh perusahaan yang terafiliasi Grup Bakrie tersebut. "Saya belum dapat laporannya, saya belum tahu itu nanti salah komentar," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/11).

(Baca: Perusahaan Migas Bakrie Menunggak Gaji Karyawan)

Di sisi lain, Serikat Pekerja EMP Heru Widodo mengatakan, pihaknya tengah membahas permasalahan tersebut dengan manajemen untuk mencari jalan keluar. Harapannya ada titik temu dalam satu atau dua hari ke depan.

Menurut Heru, selama penundaan pembayaran gaji karyawan tersebut, tidak terjadi tindakan seperti mogok kerja. “Tidak ada," kata dia saat dihubungi Katadata, Jumat (11/11). 

Sementara itu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum mau berkomentar. Wakil Kepala SKK Migas M.I Zikrullah belum menjawab pertanyaan dari Katadata melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan salinan dokumen surat yang dimiliki Katadata, penundaan pembayaran dilakukan untuk gaji bulan Oktober lalu. Dalam surat yang ditujukan untuk seluruh pekerja staf, Senior Staf dan Eksekutif dan diteken oleh Vice President-Human Resources Energi Mega, Budi Susanto, tidak disebutkan secara jelas alasan penundaan pembayaran gaji tersebut.

Pihak manajemen melalui Budi hanya menjelaskan, kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayar gaji karyawan. Selain itu, perusahaan menjelaskan skema penundaan pembayaran gaji berdasarkan tiga kelompok tingkatan karyawan.

Pertama, untuk pekerja tingkat 14-19 akan dibayarkan sebesar 50 persen dari gaji bersih. Kedua, untuk pekerja tingkat 20 akan dibayarkan sebesar 40 persen dari gaji bersih. Ketiga, untuk pekerja tingkat eksekutif akan dibayarkan sebesar 30 persen dari gaji bersih. (Baca: Soal Efisiensi Pegawai, Chevron Klaim Tak Ada Pengurangan Gaji)

Namun, pihak manajemen tidak menjelaskan skema pembayaran sisa pemotongan gaji tersebut. "Sisa pemotongan gaji bersih dibayarkan kemudian," tulis pihak manajemen dalam surat tersebut. Tapi bagi pekerja yang memiliki pinjaman, maka pemotongan pinjaman untuk  bulan Oktober 2016 juga akan ditunda. 

Kebijakan manajemen menunda pembayaran gaji karyawannya tersebut mengundang pertanyaan karena seharusnya tidak dikaitkan dengan kondisi keuangan perusahaan. Sebab, gaji masuk dalam komponen cost recovery yang akan diganti oleh negara.  

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Untuk mendapatkan cost recovery, perusahaan migas harus mendapatkan persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

(Baca: Shell PHK Lagi 2.200 Pegawai)

Sekadar informasi, Energi Mega adalah perusahaan yang terkait dengan Grup Bakrie. Dalam laporan keuangan kuartal II-2016, PT Bakrie & Brothers Tbk menyebut Energi Mega sebagai "perusahaan yang berelasi".

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...