Hak Kelola Daerah di Blok Migas Berpotensi Merugikan

Anggita Rezki Amelia
4 November 2016, 16:25
Sumur Minyak
Chevron

Pemerintah tengah mengkaji mekanisme pendanaan hak kelola pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di suatu wilayah kerja migas. Dalam hal ini, kontraktor migas di suatu wilayah kerja migas diminta menalangi lebih dulu PI 10 persen untuk Pemda dan nanti akan dibayarkan melalui pengurangan bagi hasil milik Pemda. 

(Baca: Pemerintah Minta Kontraktor Migas Talangi Hak Kelola BUMD)

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, pemberian dana talangan kepada pemerintah daerah melalui BUMD tersebut akan memberatkan kontraktor migas. Alasannya, kontraktor harus memberikan pinjaman kepada BUMD selama bertahun-tahun tanpa bunga.

 "Apalagi kalau capital yang dibutuhkan sangat besar," kata dia kepada Katadata, Rabu (2/11). (Baca: Kontraktor Migas Keberatan Talangi 10 Persen Hak Kelola BUMD)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja tidak mempersoalkan adanya penolakan atau kritikan terhadap rencana tersebut. Semua masukan itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan. "Kami dengarkan semua masukan," katanya kepada Katadata, Kamis (3/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...