Kementerian Energi Bentuk Tim Khusus Kemudahan Investasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk tim khusus untuk mendorong kemudahan investasi di sektor energi. Tujuannya agar para investor semakin mudah dan tertarik berinvestasi di Indonesia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menginginkan agar investasi di sektor energi bisa lebih mudah dan cepat. Untuk itu, perlu adanya sebuah terobosan. "Kami bikin tim sendiri, khusus konsentrasi ini untuk kemudahan," kata dia saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (26/10). (Baca: Izin Sektor Migas Disederhanakan Jadi Enam)
Jonan juga menanggapi terkait kenaikan peringkat kemudahan bisnis di Indonesia ke posisi 91 dunia tahun ini dari sebelumnya 106. Menurut dia, kemudahan bisnis di Indonesia harus terus ditingkatkan, terutama mengenai waktu perizinan. Alasannya untuk berbisnis, investor akan memperhatikan waktu.
Salah satu contohnya adalah proses alih kelola Blok Mahakam. "Itu prosesnya sampai kami setuju dialihkan ke Pertamina itu mungkin 1 tahun. Jadi ini speed-nya ini bisa lebih cepat," kata dia.
Selain itu, Kementerian ESDM akan menyederhanakan izin di sektor migas. Ke depan, izin migas hanya ada enam, yakni dua perizinan di hulu dan empat perizinan di hilir migas.
Percepatan kemudahan izin ini sejalan dengan laporan tahunan Doing Business yang diluncurkan Bank Dunia di Washington D.C, Amerika Serikat, Selasa (25/10). Dalam laporan itu, kenaikan peringkat Indonesia disebabkan beberapa faktor, di antaranya penyediaan listrik, penggunaan sistem online, hingga kebijakan satu atap terkait layanan bea dan cukai.
Meski naik, peringkat ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai informasi, Jokowi menargetkan peringkat kemudahan investasi Indonesia dalam Ease of Doing Business (EODB) naik ke posisi 40 dunia. (Baca: Naik 15 Peringkat, Kemudahan Berbisnis di Indonesia Posisi 91 Dunia)
Presiden sudah menginstruksikan para menteri untuk mengejar target tersebut dengan melakukan sejumlah terobosan. Salah satunya, menghapus ribuan regulasi dan aturan bermasalah yang menghambat proses investasi. Pertengahan Agustus lalu, Presiden menyatakan sudah membatalkan lebih dari 3.000 peraturan daerah.
Upaya mendorong kemudahan berbisnis itu juga dilakukan dengan menerbitkan sederet paket kebijakan ekonomi. Sejauh ini, pemerintah telah menerbitkan 13 paket kebijakan. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan paket kebijakan ke-14.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi Arcandra Tahar menilai permasalahan investasi di sektor energi saat ini kerap melupakan prinsip keekonomian. Alhasil, tingkat pengembalian investasi (rate of return/IRR) dari sebuah investasi itu rendah. (Baca: Pemerintah Rumuskan Insentif Bagi Hasil untuk Investor Laut Dalam)
Bahkan, ada proyek energi yang tingkat IRR hanya lima persen. "Mungkin lima persen itu sangat tidak menarik, tapi rate of return menjadi 50 persen masuk juga kategori non sense karena kebanyakan," kata Arcandra.