Bea dan Cukai Jaring 11 Juta Rokok Ilegal
Kementerian Keuangan mengumumkan hasil penindakan terhadap produk rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dari operasi yang dilakukan Bea dan Cukai di Jakarta dan Klaten ditemukan 11.266.600 juta batang rokok ilegal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belasan jutaan rokok tersebut dicetak dari mesin berkapasitas 1.500 batang per menit bermerek Shenzen. “Rokok ilegal ini merupakan ancaman riil dan membahayakan kesehatan,” kata Sri yang didampingin Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Jumat, 30 September 2016. (Baca: Isu Rokok Rp 50 Ribu, Sri Mulyani: Belum Ada Kenaikan Cukai).
Menurut Sri, maraknya rokok ilegal inilah salah satu penyebab tidak ada kenaikan tarif cukai terlalu besar. Apabila tarif cukai melonjak pesat dikhawatirkan akan menjadi semacam insentif bagi munculnya rokok ilegal lainnya. Walau demikian, hal itu tetap menjadi tantangan besar bagi Kementerian dalam penegakkan hukum atas produk ilegal.
Dari data Direktorat Bea dan Cukai terlihat bahwa hingga 29 September 2016 telah ada 1.593 penindakan terhadap kasus rokok ilegal. Angka ini jauh lebih besar dari 2015, di mana ada 1.232 kasus produk tembakau ilegal. Sedangkan pada 2014 terjadi 901 kasus.
“Secara jumlah, dari Januari 2016 telah diamankan 176,2 juta batang rokok dengan nominal senilai Rp 135,5 miliar,” ujar Sri Mulyani. (Baca juga: Gandeng Ditjen Pajak, Bea Cukai Bidik Penerimaan Lebih Tinggi).
Hari ini Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok pada 2017 rata-rata sebesar 10,5 persen. Hal ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016.
Sebenarnya, kenaikan tarif cukai bervariasi. Untuk sigaret kretek mesin (SKM) naik 10,5 persen dan sigaret putih mesin (SPM) naik 13,4 persen. Adapun cukai sigaret kretek tangan (SKT), secara rerata, bertambah 8,6 persen.
Sri menjanjikan kenaikan cukai tersebut telah menghitung dampak seminimal mungkin terhadap seluruh pihak, termasuk efek langsung bagi industri. Kebijakan cukai akan dirasakan setidaknya oleh sejuta juta pekerja di sektor ini.
“Kami juga telah menghitung dampak inflasi dari kebijakan ini sebesar 0,23 persen pada tahun depan,” ujar Sri. (Baca: Perbesar Dana Kesehatan, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok).