Menteri Hukum Pastikan Arcandra Kini Masih Berstatus WNI

Maria Yuniar Ardhiati
7 September 2016, 14:00
Menteri ESDM Arcandra
Arief Kamaludin | Katadata

Namun, pemerintah tidak pernah mengeksekusi pengguguran status WNI Arcandra secara formal karena sebelumnya tidak mengetahui proses alih kewarganegaraan tersebut. "Pada saat kita mau cabut, kita temukan fakta lain kalau dia (Arcandra) sudah dicabut kewarganegaraan Amerika-nya," kata Yasonna seperti dikutip dari beritasatu.com.

Atas dasar itulah, kementerian Hukum dan HAM memastikan Arcandra saat ini masih menyandang status warga negara Indonesia. "Hukum materiil harus diikuti hukum formil."

Namun, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Effendi Peranginangin menyatakan, proses pengembalian status kewarganegaraan Amerika Arcandra belum usai. “Masih dalam tahap pengkajian,” katanya kepada Katadata. (Baca: Jokowi Copot Arcandra, Luhut Jadi Plt Menteri ESDM)

Seperti diberitakan Katadata, 13 Agustus lalu, Arcandra terbelit masalah status kewarganegaraan karena telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengangkatnya sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli lalu. (Baca: Menteri Arcandra Tersandung Kabar Status Warga Negara Amerika)

Belakangan, pada 15 Agustus lalu, Presiden memberhentikan Arcandra dari jabatannya dengan alasan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait masalah kewarganegaraan tersebut. Namun, beberapa pekan terakhir ini, berkembang skenario kembalinya Arcandra menduduki jabatan Menteri ESDM itu. Hal tersebut dimungkinkan jika proses Arcandra mendapatkan kembali kewarnegaraan Indonesia (WNI) segera diselesaikan. "Iya, ada (skenario tersebut)," kata sumber Katadata, 18 Agustus lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...