Luhut Usulkan Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah di RUU Minerba
Pemerintah mengusulkan pemberian kelonggaran ekspor mineral mentah. Kebijakan ini diharapkan masuk dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang saat ini masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini harga komoditas tambang sedang rendah. Jika pelonggaran ekspor tidak diberikan, maka arus kas perusahaan pertambangan bisa terganggu. (Baca: Pelonggaran Ekspor Konsentrat, DPR Diminta Segera Bahas RUU Minerba)
Terganggunya arus kas ini berpengaruh pada kemampuan perusahaan merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Alih-alih pembangunan smelter tercapai, perusahaan malah bisa menghentikan pembangunan itu. Padahal sudah ada beberapa pelaku industri tambang yang pembangunan smelternya sudah mencapai 35 persen.
Pemberian kelonggaran ekspor mineral mentah untuk rasa keadilan bagi semua perusahaan tambang. Terutama bagi perusahaan smelter yang sedang kekurangan dana. "Memberikan relaksasi dalam tenggat waktu tertentu saya kira bagus juga," ujarnya di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Luhut lambatnya pembangunan smelter ini bukan sepenuhnya salah perusahaan. Pemerintah juga berperan terhadap hal ini. Karena peraturan pelaksana UU Minerba baru diterbitkan pada 2014, lima tahun setelah UU tersebut disahkan.
Sementara saat aturan pelaksanaannya dikeluarkan, harga komoditas tambang mulai menurun, sehingga ikut mempengaruhi proses pembangunan smelter. "Tidak mungkin mereka membangun smelter saat harga komoditas menurun," kata Luhut. (Baca: Pemerintah Baru akan Hitung Kebutuhan Smelter di Dalam Negeri)
Dia menjelaskan salah satu contohnya, pembangunan smelter milik PT Freeport Indonesia di Gresik. Saat ini perkembangan proses pembangunan smelter tersebut baru mencapai 14 persen. "Itu juga baru administrasi belum fisik," ujar dia.
Di sisi lain Freeport memang menginginkan ada perpanjangan kontrak sebelum membangun smelter. Perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu ingin ada kepastian investasi yang sudah dikeluarkan bisa kembali. Jika tidak ada perpanjangan kontrak, maka hal ini sulit dipastikan.
Masalahnya, pemerintah Indonesia tak bisa segera memutuskan perpanjangan kontrak untuk Freeport. Berdasarkan aturan yang ada, pemerintah baru dapat memberikan perpanjangan 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Sementara kontrak Freeport akan habis pada 2021. (Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat)
Luhut menargetkan agar revisi UU Minerba bisa selesai akhir tahun ini. Ia pun mengatakan pemerintah tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (perpu) sebagai payung hukum untuk menggantikan RUU Minerba yang belum selesai.