Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kilang Mini

Arnold Sirait
9 Agustus 2016, 18:10
Kilang Balikpapan
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan mengenai kilang mini. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam negeri.

Dalam aturan tersebut pengertian kilang minyak skala kecil adalah kilang minyak bumi atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri. Kilang ini memiliki kapasitas produksi maksimal 20.000 barel per hari (bph). (Baca: Indonesia Akan Bangun Kilang Mini di Tengah Laut Pertama di Dunia)

Ada lima tujuan pembangunan kilang skala kecil ini. Pertama, untuk mewujudkan ketahanan energi. Kedua, efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi, serta meningkatkan produksi minyak bumi atau kondensat. Khususnya dari lapangan minyak marjinal yang dinilai belum ekonomis untuk dikembangkan dalam suatu wilayah kerja produksi.

Ketiga, penambahan volume kapasitas produksi bahan bakar minyak (BBM) nasional dan mengurangi ketergantungan impornya. Keempat, pemenuhan kebutuhan BBM di sekitar lokasi pembangunan kilang. Kelima, mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah.

Pembangunan kilang ini dapat dilakukan di dalam atau luar klaster. Klaster adalah area yang terdapat sumber minyak dari satu atau beberapa wilayah kerja yang berdekatan, untuk memenuhi pasokan kilang minyak skala kecil. (Baca: Pemerintah Akan Bangun Enam Kilang Minyak Mini)

Lokasi klaster ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Migas, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas). Rekomendasi ini sekurang-kurangnya memuat profil produksi dan potensi cadangan ketersediaan minyak bumi sebagai bahan baku.

Pembangunan kilang dalam klaster ini bisa dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha. Pembangunan oleh pemerintah dilakukan berdasarkan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) melalui pembiayaan pemerintah atau korporasi. 

Sementara pembangunan oleh badan usaha dilakukan melalui seleksi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal (dirjen) Migas. Dirjen akan membetuk tim seleksi badan usaha yang terdiri dari Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas, Badan Pengatur, serta Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Migas. 

Penyediaan bahan baku untuk kilang ini berasal dari minyak bumi dan atau kondensat bagian pemerintah dan atau bagian kontraktor. Dalam keadaan tertentu dapat berasal dari pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyediaan bahan baku juga bisa berasal dari impor. Sedangkan untuk kilang yang dibangun di dalam klaster, bahan baku bisa berasal dari lapangan di dalam klaster, termasuk yang berasal dari lapangan minyak marjinal. (Baca: Pertamina Dapat Prioritas Bangun Kilang Mini)

Mengenai formula harga minyak bumi dan kondensat akan ditetapkan oleh Menteri ESDM. Pertimbangannya berdasarkan spesifikasi, perhitungan efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir atau keekonomian di titik serah. Menteri juga dapat menetapkan formula harga yang berbeda terhadap suatu jenis minyak bumi dan atau kondensat pada setiap titik serah yang berbeda. 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Setyorini Tri Hutami mengatakan maksud harga di titik serah tergantung penyerahan minyak. “Bisa di mulut sumur atau di tempat lain. Tergantung kesepakatan.  Harganya bisa lain kalau titik serahnya beda. Yang di mulut sumur tidak perlu memasukkan unsur transportasi,” kata dia kepada Katadata, Selasa (9/8).

Kilang yang dibangun oleh badan usaha swasta, hasil produksinya bisa dibeli oleh Pertamina. Badan usaha ini juga diberikan penugasan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu di sekitar kilang minyak skala kecil. (Baca: Kilang Minyak Mini, Solusi Pemenuhan BBM di Pelosok Negeri)

Seluruh hasil produksinya diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri. Tapi jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tidak ada pembeli, atau tidak ada kesepakatan jual beli di dalam negeri, produk hasil kilang dapat dijual ke luar negeri. Ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...