Kontraktor Migas Minta Pemerintah Kontrol Harga Kapal FPSO Lokal

Anggita Rezki Amelia
4 Juni 2016, 14:00
Migas
Katadata | Dok.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan saat ini masih mengkaji rencana aturan mengenai kewajiban FPSO dibuat di dalam negeri. Dalam kajian tersebut, SKK Migas juga meminta beberapa pandangan dari kontraktor migas. 

Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Rudianto Rimbono mengatakan kontraktor migas sudah menyampaikan tanggapannya mengenai rencana kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan mengenai hal itu. “"Sedang kami pelajari respon dari kontraktor," kata dia kepada Katadata, Jumat (3/6). 

Rencana untuk mewajibkan KKKS menggunakan kapal FPSO dalam negeri ini sempat dikatakan sebelumnya oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dalam seminar The Building of FPSO, di gedung SKK Migas, Jakarta, pada 11 Mei lalu. Amien mengatakan kapal-kapal FPSO yang awalnya direncanakan akan dibuat dan dikonversi di luar negeri, kini wajib untuk dibuat, dikonversi, dan dipelihara di dalam negeri.

Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kontribusi industri perkapalan nasional terhadap industri hulu migas. Selain memberi dukungan penuh terhadap pengembangan industri maritim di Indonesia, pemerintah berharap aturan ini berdampak positif terhadap upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor migas. (Baca: SKK Migas Minta Evaluasi Izin Penggunaan Kapal Asing Diperpanjang)

Dari data Kementerian Perindustrian, saat ini ada sebanyak 250 galangan kapal di Indonesia. Sekitar 70 di antaranya berlokasi di Batam, Riau. Lokasi ini dianggap strategis karena berdekatan dengan Singapura. Sementara pemerintah memiliki empat galangan, yakni PT IKI di Makasar, PT DOK Kota Bahari di Jakarta, PT PAL di Surabaya, dan PT DOK Perkapalan di Surabaya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...