Pemangkasan Izin Migas Terhambat Pembahasan RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
26 Mei 2016, 15:48
PTSP BKPM
Arief Kamaludin|KATADATA
Pelayanan izin usaha di PTSP BKPM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum bisa memangkas perizinan di sektor migas sesuai target tahun ini. Alasannya pemangkasan perizinan ini masih terhambat masalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang belum selesai.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan awalnya kementerian menargetkan tahun ini bisa memangkas 39 izin migas. Dengan target ini, jumlah izin migas yang saat ini masih 42 jenis izin, berkurang menjadi hanya 3 izin.

“Sebelum UU Migas keluar, paling sedikit izin itu akan dipangkas menjadi 8 izin tahun ini,” ujarnya saat di sela acara tahunan asosiasi pengusaha migas nasional “IPA Convex 2016” di JCC, Jakarta, Rabu (25/5). (Baca: ESDM Targetkan Izin Migas Hanya Tiga Jenis Tahun Ini)

Wirat tidak menyebutkan lima jenis izin apa saja yang terkait dengan revisi UU Migas ini. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan RUU Migas yang masih dalam pembahasan di DPR. Jika UU ini disahkan tahun ini, pemangkasan perizinan migas bisa dipercepat.

Saat ini kementerian masih terus berupaya mengurangi perizinan tersebut. Sudah ada 22 izin yang bisa dipangkas. Pertengahan tahun ini kemungkinan izin migas sudah bisa berkurang menjadi hanya 20 izin. Kemudian berlanjut proses penyederhanaan hingga menjadi 8 izin.

Dalam waktu tiga tahun Kementerian ESDM sudah memangkas 62 izin migas. Pada 2011 jumlah izin migas di Kementerian ESDM mencapai 104, kemudian disederhanakan menjadi 51 pada 2012. Tahun lalu jumlah izin ini kembali dikurangi menjadi hanya 42.

Meski menyatakan sulit memangkas perizinan migas sesuai target tahun ini, kata Wirat, pemerintah sudah mempermudah proses. Sejak tahun lalu Kementerian ESDM sudah melimpahkan pengurusan izin migas dalam Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Sekarang ada izin 3 jam terbit di BKPM, izin penyimpanan dan pengangkutan migas. Kalau semua syarat-syarat terpenuhi, izin langsung bisa keluar melalui BKPM,” ujarnya. (Baca: Kementerian Energi Permudah Izin untuk Dongkrak Cadangan Migas)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...