Ketua BPK di Panama Papers, PPATK Selidiki Pejabat

Desy Setyowati
13 April 2016, 12:06
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hary Azhar Aziz.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Dalam sekejap, Harry Azhar Azis menjadi perbincangan hangat di masyarakat, juga di jagat maya. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini terseret dokumen Panama Papers. Dalam daftar yang bocor dari firma hukum Mossack Fonseca, Panama, ini dia tercatat sebagai pemilik Sheng Yue International Limited, perusahaan offshore yang didirikan di British Virgin Island.

Pada pekan lalu, Harry membantah terkait perusahaan cangkang itu. Namun, kemarin dia membenarkan salah satu isi Panama Papers tersebut. Harry menjabat direktur di Sheng Yue International Limited dari 2010 hingga Desember 2015. (Baca: Masuk Panama Papers, Ketua BPK: Diminta Anak Buat Perusahaan).

Sebagai pemegang saham, alamat yang dipakai Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Ruang 1219, Gedung Nusantara I. Ketika itu, secara bersamaan Harry memang menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Namun, dia menegaskan sepanjang mengisi kursi direktur Sheng Yue tak ada transaksi perusahaan sama sekali.

Sayangnya, sebagai pejabat negara, Harry tak melaporkan aset tersebut dalam lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tindakan ini mendapat perhatian khusus Wakil Kepala PPATK Agus Santoso. Menurut dia, pejabat negara yang enggan melaporkan kepemilikan perusahaan offshore-nya dalam LHKPN, “Kami suruh mundur saja,” kata Agus dalam seminar “Bedah Kasus Aset Indonesia di Negara Suaka Pajak di Kedai Pos, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Menurut Agus, pejabat yang memiliki akun atau perusahaan cangkang biasanya untuk menerima komisi dari suplier di luar negeri. Misalnya, untuk menampung hasil penjualan minyak, gas, atau kontraktor. “Dugaannya itu ke sana,” ujar Agus.

Karena itu, instansinya akan mengkaji dokumen Panama Papers untuk melihat apakah nama-nama yang tercatat di sana, termasuk Harry, melakukan tindakan penghindaran pajak. PPATK memperkirakan butuh dua pekan untuk memverifikasi data tersebut.

Kepada Koran Tempo, Harry menyatakan begitu sibuk semenjak 2010 pindah ke Komisi Keuangan DPR. “Memang belum dilaporkan karena, terus terang, saya enggak kepikiran,” ujarnya. Namun, dia berjanji akan melaporkan kekayaannya yang berada di BVI tersebut. “Saya mau menunjukkan bahwa saya pernah memiliki perusahaan itu, tapi kini sudah tidak lagi.”  (Baca juga:PPATK Temukan Modus Transaksi dalam Panama Papers).

Walau demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tetap mendorong Harry untuk melepas jabatannya karena menyalahi aturan, yakni tidak melaporkan aset berupa perusahaan dalam LHKPN. Namun dia pun menekankan penting dilakukan validasi dan verifikasi oleh PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak lalu membandingkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan dan LHKPN. “Jika kepemilikan itu belum dilaporkan, harus mundur,” kata Prastowo.

Seperti diberitakan sebelumnya, organisasi wartawan investigasi global (ICIJ) merilis dokumen bertajuk Panama Papers secara serentak di seluruh dunia mulai Senin awal pekan lalu. Data yang bersumber dari bocoran informasi Mossack Fonseca ini menyangkut 11,5 juta dokumen daftar klien Fonseca dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak di negara masing-masing.

Modus Kejahatan di Negeri Suaka Pajak
Modus Kejahatan di Negeri Suaka Pajak (Katadata)

Sejumlah nama politisi, bintang olahraga, dan selebriti yang menyimpan uang mereka di berbagai perusahaan cangkang di luar negeri tercatat dalam dokumen tersebut. Tercatat, dokumen Panama Papers masuk dalam file sebesar 2,6 terabyte. Perinciannya, ada 4,8 juta e-mail, 3 juta database, 2,1 juta dokumen PDF, 1,1 juta foto, 320 ribu dokumen teks, dan 2.000-an file lainnya. (Baca: Heboh Panama Papers Mengguncang Berbagai Negara).

Untuk menelisik data tersebut, Direktorat Pajak telah membuat unit khusus untuk menganalisa nama-nama Indonesia dalam dokumen Panama Papers. Data dalam dokumen itu akan diselaraskan dengan informasi yang dimiliki Direktorat Pajak dari otoritas pajak negara lain. Kalau ada ketidaksesuaian dengan pelaporan selama ini maka akan dilakukan penindakan terhadap wajib pajak tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun telah meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mempelajari data-data tersebut. “Data itu akan kami kaji, kami lihat apakah valid. Kemudian dicek konsistensinya dengan data yang kami miliki,” kata Bambang beberap hari lalu. (Baca: Unit Khusus Pajak Telisik Ribuan Nama WNI dalam Panama Papers).

Menurutnya, pemerintah telah memiliki data resmi orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri dan mendirikan perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle di berbagai negara. Sumbernya berasal dari perbankan dan otoritas keuangan negara-negara tersebut.

Koreksi: Judul awal artikel ini yaitu "Tak Laporkan Kekayaan, PPATK Desak Ketua BPK Mundur".  

Reporter: Muchamad Nafi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...