Akhir April, Batas Waktu Putusan Kufpec soal Porsi Blok ONWJ
PT Pertamina (Persero) akan bersikap tegas terhadap Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini memberi batas waktu kepada perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Kuwait tersebut untuk menentukan sikap terhadap porsi hak pengelolaan atau participating interest (PI) Blok Offshore North West Java (ONWJ).
Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation Pertamina Meidawati mengatakan, jika sampai akhir April nanti tidak ada sikap maka Kufpec tidak punya hak pengelolaan di Blok ONWJ. “Kami akan menunggu sampai akhir bulan ini, kalau tidak PI-nya akan kami ambil,” kata dia kepada Katadata, Senin (11/4). (Baca: Kufpec Belum Sepakati Porsi Hak Pengelolaan di Blok ONWJ)
Meida menjelaskan, Kufpec sampai saat ini belum mau meneken perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan Blok ONWJ. Padahal, pemerintah sudah memberikan izin perpanjangan pengelolaan blok itu kepada Pertamina sejak akhir tahun lalu. Sebab, kontrak blok yang terletak di Jawa Barat ini berakhir tahun depan.
Kufpec diduga belum menyetujui porsi hak pengelolaannya di Blok ONWJ akan berkurang pasca 2017. Dalam kontrak lama, Kufpec memegang hak pengelolaan atau participating interest (PI) Blok ONWJ sebesar 5 persen. Selain Kufpec, ada juga perusahaan Grup Bakrie yakni PT Energi Mega Persada Tbk yang memiliki 36,72 persen. Sisanya sebesar 58,28 persen dipegang Pertamina, yang sekaligus menjadi operator blok migas tersebut.
Setelah 2017, porsi hak pengelolaan itu rencananya bakal berubah. Porsi Pertamina bertambah menjadi 72,5 persen, sementara kepemilikan Energi Mega Persada dan Kufpec berkurang masing masing menjadi 25 persen dan 2,5 persen. (Baca: Jatah Saham Pemda di Blok ONWJ Dibagi Proporsional)
Selain itu, porsi hak pengelolaan ketiga kontraktor ini pun harus dikurangi lagi dengan jatah PI untuk pemerintah daerah (pemda). Melalui surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor 5975/12/MEM.E/2015 tanggal 19 Agustus 2015 lalu, pemerintah memberikan jatah PI kepada Pemda Jawa Barat. Dengan adanya jatah pemerintah daerah maka, porsi kontraktor otomatis akan berkurang lagi.
Menurut Meida, sampai saat ini belum ada pembagian saham untuk pemerintah daerah. Dia menyerahkan pembagian hak pengelolaan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Meski menjadi kewenangan Menteri, Pertamina berharap porsinya tidak berkurang. “Supaya keuntungan atau bagian dari pemerintah itu lebih besar yang akan berdampak pada kemakmuran bangsa ini,” ujar dia. (Baca: SKK Migas Tak Mau Campuri Nasib Saham Kufpec di Blok ONWJ)
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja pernah mengatakan jatah saham 10 persen milik Pemda Jawa Barat dibagi proporsional dari masing-masing kontraktor. Artinya total saham masing-masing KKKS akan berkurang. Jika jatah pemda ini dibagi proporsional maka saham Pertamina hanya tersisa 65,15 persen, Energi Mega Persada 21,6 persen. Sedangkan Kufpec semakin mengecil menjadi 2,25 persen saja.