Pemerintah Tak Ingin Pertamina Gantikan Peran SKK Migas

Yura Syahrul
22 Maret 2016, 13:51
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said
Donang Wahyu|KATADATA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said

Ke depan, menurut Dwi, kemampuan investasi Pertamina bisa berlipat ganda kalau dapat meningkatkan kemampuan pendanaan (leverage) dari cadangan migas yang menjadi milik negara saat ini. Sebab, dengan cara ini, kemampuan pendanaan Pertamina bertambah besar.

(Baca: Bahas RUU Migas, DPR Usulkan Pembubaran SKK Migas)

Apalagi, kalau pemerintah memang ingin membangun kedaulatan dan kemandirian energi maka semestinya seluruh kekuatan dan aset, termasuk aset negara kelolaan SKK Migas, bisa diintegrasikan ke Pertamina. “Hal ini tergantung pada kebijakan pemerintah ke depan,” katanya.

Namun, Sudirman menilai aset migas di Indonesia akan tetap dikelola oleh SKK Migas dengan perspektif bisnis. "Seperti korporasi, diberikan kewenangan untuk deal dengan kontraktor," katanya. Untuk itu, RUU Migas memuat perubahan status SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Pengelolaannya di bawah pengawasan Kementerian ESDM, namun berperilaku seperti BUMN. Artinya, tunduk pada UU Migas dan pada UU perseroan. "Yang namanya badan usaha ada direksi, komisaris, dan pertanggungjawabannya."

(Baca: Tiga Tahun Molor, SKK Migas Desak DPR Rampungkan RUU Migas)

Sekadar informasi, pembahasan RUU Migas masih belum mengalami banyak perkembangan. Meski sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun lalu dan tahun ini, tapi pembahasannya selama ini masih minim. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gus Irawan Pasaribu mengatakan, ada satu poin penting yang menjadi isu krusial yang akan dimasukan dalam draf RUU tersebut, yakni mengenai fungsi dan keberadaan SKK Migas.

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul, Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...