Kontraktor Usul Moratorium Eksplorasi Sampai Harga Minyak US$ 50

Arnold Sirait
18 Februari 2016, 16:06
Migas
Katadata | Dok.

Skema bagi hasil untuk migas non konvensional seperti minyak serpih (shale oil) dan CBM berbeda dengan migas konvensional. Bagi hasil untuk migas jenis ini bisa menggunakan dua skema yakni sliding scale dan gross split sliding scale. (Baca: Aturan Migas Nonkonvensional Resmi Terbit, Kontraktor Bisa Ubah Kontraknya)

Sliding scale bagi hasilnya progresif berdasarkan kumulatif produksi. Semakin besar produksi, bagi hasil yang didapat negara makin besar. Begitu juga sebaliknya. Skema ini masih menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery). Tapi pemerintah sampai saat ini belum menentukan berapa besaran bagi hasilnya.

Pada kontrak migas konvensional, bagi hasil untuk negara biasanya 80 persen untuk minyak dan 70 persen untuk gas. Sementara skema gross split sliding scale tidak menggunakan sistem cost recovery. Perhitungan bagi hasilnya masih kotor, sebelum dikurangi biaya operasi. Bagi hasilnya bersifat progresif yang diakumulasi dalam satu tahun.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya masih membahas insentif yang akan diberikan kepada kontraktor migas. "Sedang dibahas, belum final. Pokoknya segera, karena kan harga minyak di bawah US$ 30 per barel," katanya di Jakarta, Selasa (16/2). (Baca: Pemerintah Kaji Skema Kontrak Migas Baru Selain PSC)

Selain moratorium, pemerintah tengah membahas insentif lain, seperti fleksibilitas mengubah wilayah kegiatan eksplorasi. Kontraktor ingin dapat kebebasan memindahkan kegiatan eksplorasi ke lapangan lain yang dianggap lebih potensial. Kemudian keleluasaan mengganti kegiatan survei seismik 3D menjadi 2D, atau hanya membeli data dari pemerintah.

Kontraktor juga meminta penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan pajak lain hingga lima tahun masa produksi. Ada juga usulan jatah pemerintah saat awal produksi atau first tranche petroleum (FTP) dan jatah migas dalam negeri (domestic market obligation/DMO) tidak diterapkan selama harga minyak rendah. Bagi hasil pemerintah juga kecil selama harga minyak rendah. Kontraktor migas juga mengusulkan biaya operasi migas di luar negeri dapat dibayar melalui produksi di Indonesia. 

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...