Pemerintah Berantas Kecurangan Penjualan BBM

Muchamad Nafi
16 Februari 2016, 16:02
SPBU KATADATA | Arief Kamaludin
SPBU KATADATA | Arief Kamaludin
SPBU KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Memang menyebalkan bila hak konsumen disunat. Apalagi dilakukan secara curang, termasuk ketika membeli bahan bakar minyak. Karena itu, Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Dua instansi itu bergandeng tangan untuk mengawasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mendistribusikan BBM. Kerjasama ini dilakukan untuk menghentikan praktek kecurangan penjualan bahan bakar minyak. (Baca juga: Harga Premium Dinilai Tidak Wajar).

Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng ‎mengatakan BBM merupakan bagian vital yang tidak bisa tergantikan karena merupakan pilihan utama masyarakat. Oleh sebab itu, kerjasama ini menjadi penting untuk menjamin distribusi BBM sesuai dengan takaran, tepat sasaran, waktu, dan tepat volume.

“‎Atas dasar itu BPH Migas menginisiasi bersama dengan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melakukan kerjasama. Diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akurasi‎,” ujar Sommeng saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Widodo. BBM dinilai sebagai kebutuhan yang sangat penting dan strategis. Oleh karena itu, pemerintah ingin menjaga agar tidak ada lagi kecurangan terkait kuantitas BBM yang diterima masyarakat beserta pendistribusiannya. “Untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha. Pengawasan akan berjalan lebih efisien dan efektif melalui sinergi dengan BPH Migas,” ujar Widodo.

Menurut dia, penandatanganan nota kesepahaman ini tidak main-main. Pasalnya, dalam rancangan kerjasama ini juga memuat pedoman teknis pengawasan terhadap semua komponen pengisian BBM seperti meteran arus, tangki ukur mobil, dan pompa bensin. Widodo berharap dengan kerjasama ini fungsi pengawasan segera dijalankan agar masyarakat merasakan manfaatnya.

Sinergi antara BPH Migas dan Kemendag ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya keluhan masyarakat terkait kuantitas BBM ketika membelinya. Menurut Widodo, ada oknum SPBU yang menyalahgunakan alat ukur untuk memperbesar keuntungan. (Baca pula: Dituding Tak Wajar, Menteri Sudirman Belum Mau Turunkan Premium).

Contohnya, ada oknum SPBU yang mengutak-atik bejana ukur BBM. Sehingga, standar isian, semisal satu liter, tidak sesuai volume semestinya ketika sampai ke konsumen. Untuk mengatasainya, petugas pengawas akan melakukan kalibrasi standar isi agar jumlah yang tertera pada meteran sama dengan volume yang diterima konsumen.

Namun, ada pula kecurangan lain yang malah merugikan pemilik SPBU. Widodo mencontohkan modusnya dengan meletakkan jerigen di dalam tangki ukur mobil (TUM) yang akan diisi BBM sebelum ke SPBU. Akibatnya, tangki ukur mobil akan terlihat penuh sesuai ukuran, tapi saat dikeluarkan ke SPBU berkurang.

Menurut Widodo, pengawasan ini tidak hanya berfokus pada kota-kota besar. Hal yang sama akan dilaksanakan di daerah sehingga kepentingan semua konsumen terlindungi. Apabila ditemukan kecurangan, pemerintah akan menindak tegas. “Kmai bisa berikan sanksi mulai dari teguran, penutupan SPBU, sampai dengan pidana,” ujarnya. (Lihat pula: Untung Besar, Pertamina Diminta Turunkan Harga BBM Premium).

Widodo menginformasikam, sepanjang tahun lalu ditemukan sekitar 100 SPBU yang melakukan kecurangan. Sayang, dia tidak merinci lebih lanjut berapa banyak SPBU yang ditutup atau seberapa banyak pemiliknya yang dipidana.

Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...