Pemprov Kalimantan Utara Dapat 10 Persen Saham Blok Nunukan
KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan saham partisipasi (participating interest/PI) Blok Nunukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pemberian PI ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah daerah dalam menikmati hasil blok minyak dan gas bumi yang ada wilayahnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan mendapat saham partisipasi maksimal 10 persen. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya.
(Baca: Blok Nunukan, Pertama Kali Pertamina Garap Offshore di Perbatasan)
Dengan mendapatkan saham partisipasi tersebut, pemerintah daerah dapat terlibat langsung mengelola blok migas yang ada di daerahnya. Masyarakat setempat juga merasakan manfaat dari aktivitas penambangan migas tersebut. “Pasti kami beri participating interest ke pemerintah daerah,” katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (3/2).
Meski begitu, Kementerian ESDM saat ini masih membahas proposal rencana pengembangan wilayah kerja dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Jika sudah mencapai kata sepakat dengan pemerintah provinsi, penandatangan persetujuan pengembangan wilayah kerja di Blok Nunukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said bisa berlangsung pekan depan.
Sekadar informasi, PT Pertamina melalui anak usahanya yaitu Pertamina Hulu Energi Nunukan Company awalnya memiliki 35 persen saham partisipasi di Blok Nunukan. Kepemilikannya bertambah menjadi 64,5 persen saham sejak tahun lalu lantaran PT Medco Energi Internasional Tbk melepas saham di blok itu kepada Pertamina. Alasannya, Medco menilai blok itu tidak ekonomis.
Selain Pertamina, pemegang saham lain di Blok Nunukan saat ini adalah Videocon sebesar 23 persen dari jumlah sebelumnya sebanyak 12,5 persen. Sisanya dikempit oleh BPRL Ventures Ind BV sebesar 12,5 persen. Jika pemerintah menyetujui proposal rencana pengembangan tersebut, pengelolaan Blok Nunukan akan menjadi sejarah. Pertamina untuk pertama kalinya mengelola blok migas lepas pantai di perbatasan. Peran Pertamina itu sangat penting untuk kedaulatan Indonesia.
(Baca : Pertamina Jadi Pemegang Saham Mayoritas di Blok Nunukan)
Setelah pengembangan wilayah kerja di Blok Nunukan disetujui, pemerintah berharap Pertamina bersedia menalangi kebutuhan dana Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan jatah saham partisipasi tersebut. Skema dana talangan ini juga pernah dilakukan Pertamina ketika membantu pemerintah provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan saham di Blok Mahakam. “Pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan uang. Nanti dicicil dari dividen produksi,” ujar Wiratmaja.
Lewat pola tersebut, pemerintah daerah tidak perlu mencari pendanaan lagi dari pihak swasta. Hal ini juga meminimalisir penyalahgunaan saham partisipasi dengan diperjualbelikan ke swasta. Selanjutnya, pemerintah daerah sepenuhnya merasakan manfaat dari pengembangan blok tersebut. Apalagi Blok Nunukan berada di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
(Baca: Harga Minyak Anjlok, Pengembangan Blok Nunukan Bisa Tertunda)
Tapi, keinginan pemerintah agar Pertamina membantu pendanaan pemerintah Kalimantan Utara belum tentu bisa terwujud. Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan mengenai rencana itu. "Masih kami diskusikan untuk putusan finalnya," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro kepada Katadata, Kamis (4/2).
Tak cuma itu, Pertamina juga belum tentu akan memproduksi Blok Nunukan tersebut. Pertimbangannya harga minyak yang masih rendah di kisaran US$ 30 per barel. Ketika berproduksi, blok ini akan menghasilkan gas 60 juta kaki kubik (mmscfd) dan minyak 1.800 barel per hari. Gas ini akan dipasok ke PT Pertamina Gas. Setelah itu Pertamina yang akan mengalokasikannya ke industri atau pembangkit listrik.