Kisruh Freeport, MKD Akan Buka Rekaman Setya Novanto

Muchamad Nafi
24 November 2015, 18:38
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto
Arief Kamaluddin | Katadata

Selain itu, anggota Mahkamah juga sempat mempermasalahkan kedudukan hukum dari laporan Sudirman. Hal ini terkait dengan perbedaan tafsir atas Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015. Dalam Bab IV Pasal 5 ayat 1 disebutkan, “Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD."

Atas pasal ini, anggota Mahkamah terbelah. Sebagian menganggap Sudirman tak berhak melapor karena kedudukannya sebagai pejabat negara, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara sebagian anggota lainnya menilai Sudirman sebagai masyarakat berhak mengadu ke Mahkamah DPR. (Baca: Belum Usut Setya Novanto, Mahkamah DPR Persoalkan Status Sudirman Said).

Dalam adu argumen tersebut, ahli bahasa Yayah Bachria mengatakan setiap orang berhak mengadu ke Mahkamah Kehormatan. Menurut Yahya, yang diminta sebagai saksi ahli pada hari ini, kata “dapat” dalam Pasal 5 tersebut dapat diartikan “bisa” atau “boleh”. Diksi ini pun memiliki arti “tidak dilarang” atau “diizinkan”. Dengan demikian, tidak ada peraturan yang mengikat bahwa pelapor harus terdiri dari poin a, b, atau c dalam pasal tersebut.

Sementara itu, anggota Mahkamah Kehormatan dari Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, berdasarkan keterangan ahli bahasa ini, Mahakamah memutuskan Sudirman berhak melapor. “Tidak terkecuali,” katanya. “Tidak ada lagi debat di persidangan.”

Dia pun menegaskan sidang akan dilaksanakan dengan terbuka dan tertutup secara proporsional. Ketika pihak yang diperiksa menyatakan ada hal yang dianggap rahasia, sidang diadakan tertutup. Sebaliknya, bila tidak ada hal yang perlu ditutupi, rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...