KEN Rekomendasikan Pencabutan Aturan Cost Recovery dan PPh Hulu Migas

Yura Syahrul
6 Oktober 2015, 18:44
PetroChina International Jabung
KATADATA
Salah satu wilayah kerja migas di Indonesia.

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mempertanyakan rekomendasi KEN berupa pencabutan PP Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery tersebut. Sebab, rezim migas di Indonesia hingga saat ini masih menganut sistem kontrak bagi hasil (PSC). "Penggantinya apa," kata dia di Gedung DPR, Jakarta.

Selain pencabutan PP tentang cost recovery dan PPh hulu migas, KEN merekomendasikan perizinan satu atap, satu pintu, satu meja untuk menggenjot eksplorasi migas. Pasalnya, selama ini ada kerumitan jenis dan proses perizinan migas yang memerlukan waktu lama dan biaya yang besar. Ke depan, seluruh perizinan dapat diproses dan dikendalikan dari dan oleh pemerintah sendiri.

Andang mencontohkan, penawaran terbaru tender blok migas secara online. Kalau sudah terpilih pemenang lelang maka penandatanganan kontrak hanya akan dilakukan setelah rampungnya sejumlah urusan. Mulai dari tumpang tindih lahan, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), izin lingkungan, izin prinsip hingga izin lokasi di daerah.

“Tumpang tindih regulasi dalam wilayah kerja sudah dituntaskan sepenuhnya (clear and clean) oleh pemerintah melalui Ditjen Migas. Jadi, bukan oleh kontraktor migas,” kata Andang. Dengan begitu, setelah penandatanganan kontrak kerjasama migas, kontrak bisa langsung bekerja.

Rekomendasi yang disampaikan oleh KEN ini sejalan dengan amanat yang diembannya. Dibentuk pada 12 Juni lalu, KEN mengemban tanggung jawab untuk meningkatkan rasio pengganti cadangan migas terhadap produksi atau Reserve Replacement Ratio (RRR) sebesar lebih 75 persen dalam lima tahun ke depan. Caranya dengan menemukan cadangan-cadangan migas baru dan mempercepat proses penemuan cadangan migas yang semula 6-10 tahun menjadi 3-5 tahun.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...