Pertagas Klaim Semua Mitra Dagangnya Punya Infrastruktur
KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan adanya praktik percaloan di bisnis distribusi gas. PT Pertamina Gas yang menjual gasnya kepada pedagang tidak mau disalahkan perihal adanya praktik tidak sehat tersebut.
Direktur Pengembangan Bisnis dan Komersial Pertamina Gas Ahmad Kudus mengatakan trader gas yang tidak memiliki infrastruktur memang tidak bisa disalahkan keberadaannya. Mereka tidak melanggar hukum, bahkan mendapat izin dari pemerintah.
Kementerian ESDM mencatat ada 25 persen trader gas yang berdagang dengan hanya menunjukkan kertas alokasi gas. Mereka menjual gas tersebut kepada perusahaan lain yang memiliki infrastruktur distribusi, tapi tidak mendapat alokasi gas.
Meski demikian, Pertagas mengaku 25 trader gas tersebut tidak ada yang menjadi mitranya. Anak perusahaan PT Pertamina ini bahkan menjamin semua pelaku usaha (trader) yang membeli gas dari Pertagas, memiliki infrastruktur distribusi.
"Trader yang beli gas dari kami, saya yakin trader yang punya fasilitias, punya pipa, dan segala macamnya," kata Ahmad kepada Katadata, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/10). (Baca: Pemerintah Akan Persempit Celah Bisnis Makelar Gas)
Sampai saat ini total gas yang dialirkan lewat pipa Pertagas mencapai 1.500 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Sementara gas yang dijual Pertagas melalui pihak ketiga hanya 130 MMSCFD.
Menurut dia, selama ini Pertagas kesulitan menjual gas langsung ke konsumen, karena keterbatasan infrastruktur yang dimiliki. Pertagas hanya memiliki infrastruktur transmisi, sementara infrastruktur distribusi ke konsumen masih minim.
Keterbatasan ini membuat Pertagas menjual gasnya ke pihak ketiga yang memiliki infrastruktur terlebih dahulu, kemudian disalurkan ke konsumen. Untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri, Pertagas juga bekerjasama dengan trader untuk membangun pipa distribusi sampai ke konsumen. "Jadi bukan berarti trader ini modal kertas," ujar dia.
Pemerintah memang sedang menyiapkan aturan mengenai tata kelola gas. Dalam aturan ini, nantinya para trader yang hanya bermodal kertas alokasi gas tidak diizinkan lagi beroperasi di Indonesia. Jika masih tetap ingin beroperasi, perusahaan tersebut harus membangun infrastrktur terlebih dahulu.
(Baca: Trader Gas Bisa Patungan Bangun Infrastruktur)
Direktur Pembinaan Program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengatakan perusahaan ini tidak harus memiliki infrastruktur sendiri. Mereka bisa bekerjasama atau patungan dengan perusahaan lain yang memiliki infrastruktur.
"Ini yang sedang direview apakah tetap diperbolehkan apa enggak. Pak menteri kan tegas, kalau paper company enggak jadi prioritas," kata Agus.