ExxonMobil Hanya Menanggung Utang Sebelum 2015

Safrezi Fitra
1 Oktober 2015, 12:47
ExxonMobil
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Mulai 1 Oktober 2015, PT Pertamina (Persero) akan menguasai tiga aset milik ExxonMobil Oil Indonesia di Aceh. Kedua perusahaan telah sepakat mengenai pembagian tanggung jawab hak dan kewajiban setelah proses pengalihan aset dilakukan.

Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengatakan proses negosiasi antara ExxonMobil dan Pertamina sebenarnya sudah berlangsung sejak satu tahun lalu. ExxonMobil dan Pertamina juga sudah memiliki perjanjian hak dan kewajiban terkait pengambilalihan aset ini.

Meski Pengalihan aset baru dilakukan pada 1 Oktober 2015, tapi Pertamina harus bertanggung jawab atas semua hak dan kewajiban yang ada sejak awal tahun 2015. Sehingga kewajiban setelah 1 Januari 2015 seperti utang dan gaji karyawan menjadi tanggung jawab Pertamina.

(Baca: Ambil Alih Blok Migas di Aceh, Pertamina Siap Tampung Pekerja Exxon)

"Liabilitasnya ExxonMobil per 1 januari 2015, jadi tanggung jawab Exxon. Setelah 1 januari 2015, jadi tanggung jawab Pertamina," kata dia di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (30/9).

Utang yang dilakukan sebelum 2015 masih harus dibayarkan oleh ExxonMobil, termasuk pembayaran kelebihan cost recovery kepada negara. Menurut sumber Katadata di lingkungan Kementerian ESDM, ExxonMobil harus mengembalikan kelebihan pembayaran cost recovery yang nilainya mencapai US$ 80 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun.

Cost recovery itu merupakan klaim biaya para pengacara di kantor pusat ExxonMobil di Amerika. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyetujui penggantian biaya itu masuk dalam cost recovery. Alhasil, ExxonMobil diminta mengembalikan biaya tersebut kepada negara.

(Baca: ExxonMobil Harus Lunasi Kewajiban sebelum “Hengkang” dari Aceh)

Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengaku tidak mengetahui secara persis mengenai tagihan kelebihan cost recovery tersebut. Dia juga tidak mengetahui, apakah kewajiban tersebut sudah dibayarkan kepada negara atau belum.

Menurut Erwin, hak dan kewajiban pengambilalihan tiga aset migas di Aceh tersebut sudah dibicarakan dengan pihak Pertamina dan sudah mencapai kesepakatan. Tapi, dia masih enggan membahas siapa pihak yang akan membayar kewajiban tersebut. "Saya tidak tahu detail. Tapi itu bagian dari deal," katanya.

Sementara itu, manajemen Pertamina juga tidak mau berkomentar banyak mengenai pengambilalihan aset-aset itu. Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengaku tidak bisa berbicara banyak karena terikat perjanjian bisnis. Apalagi, saat ini masih tahap finalisasi. “Informasinya terikat confidentiality agreement," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja tidak mau mencampuri urusan bisnis. Dia hanya mengatakan pemerintah telah menyetujui pengambilalihan ketiga aset milik Exxon. 

"Itu corporate action. Pemerintah sudah menyetujui," kata dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (30/9).

 (Baca: Pertamina Minati Dua Blok Migas Milik ExxonMobil)

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...