Operasi 15 Kontraktor Migas di Hutan Konservasi Belum Berizin

Yura Syahrul
22 September 2015, 10:26
Katadata
KATADATA
Ilustrasi penambangan migas di kawasan hutan

Belakangan, Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui persoalan itu akibat adanya ketidakjelasan peraturan di lingkungan kementeriannya. "Itu karena SK kami yang tidak firm (jelas), yang mana mau dipakai," ujarnya.

(Baca: Chevron Dapat Izin, Menteri LHK Perjelas Aspek Hukum Eksplorasi Migas

Tak cuma di Gunung Salak, Siti mengakui, persoalan batas-batas kawasan hutan juga menyebabkan penghentian operasi Chevron pada tiga area produksinya di Riau pada tahun lalu. Akibat kasus tersebut, pemerintah kehilangan potensi penerimaan sebesar hampir Rp 1 triliun. Setelah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian turun tangan, izin Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau diterbitkan sehingga Chevron bisa melanjutkan operasinya pada awal Agustus lalu.

Kasus terbaru menimpa Total E&P Indonesie di Delta Mahakam, Kalimantan Timur. Namun, kasus ini terjadi di hutan produksi, bukan di hutan konservasi seperti dialami oleh 15 kontraktor migas lainnya. Seperti diberitakan situs online beritaborneo.com, 25 Juni 2015, polisi hutan Kota Samarinda menghentikan kegiatan Total E&P karena dinilai tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto, berdasarkan Undang-undang Migas dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), dia menegaskan, kegiatan eksplorasi maupun produksi migas tidak bisa dihentikan meskipun berada di kawasan hutan lindung.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudianto Rimbono menjelaskan, sebenarnya upaya pengurusan izin sudah dilakukan. Namun, karena tidak ada kejelasan prosedur bagi kontraktor eksisting, pengurusan izin menjadi tertunda dan belakangan menjadi persoalan. Padahal, kontraktor migas sudah beroperasi puluhan tahun di blok migas tersebut.

?Kami sedang mengkoordinasikan pengurusan izin tersebut, mudah-mudahan bisa diselesaikan,? katanya kepada Katadata beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...