Lolos Kajian, PSBB Sumbar, Banjarmasin dan Tarakan Disetujui Menkes

Dimas Jarot Bayu
20 April 2020, 09:56
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Menkes menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah Sumatera Barat, Banjarmasin dan Tarakan.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Menkes menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah Sumatera Barat, Banjarmasin dan Tarakan.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bertambah tiga daerah, yakni Provinsi Sumatera Barat, Kota Banjarmasin dan Kota Tarakan. Ketiganya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkse) Terawan Agus Putranto.

PSBB di Sumatera Barat disetujui lewat Keputusan Menkes (Kepmenkes) Nomor HK.0 1.07lMENKES/260/2020, sementara PSBB di Banjarmasin disetujui lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020. Adapun, PSBB di Tarakan disetujui melalui Kepmenkes HK.01.07/Menkes/261/2020.

“Setelah tim teknis melakukan kajian, maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB,” kata Terawan dalam rilis yang dilansir Katadata.co.id, Senin (20/4).

Terawan mengatakan, PSBB di ketiga wilayah tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Sebab, di ketiga wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus corona yang signifikan.

PSBB juga disetujui Menkes, lantaran telah melalui kajian epidemiologi serta telah dinilai berdasarkan kesiapan masing-masing, baik ekonomi maupun aspek lainnya.

(Baca: Daftar Terbaru, 2 Provinsi dan 18 Kota/Kabupaten Terapkan PSBB)

Pemerintah ketiga wilayah tersebut lantas wajib menerapkan PSBB selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari dengan opsi perpanjangan apabila penyebaran Covid-19 tak menunjukkan penurunan.

Tiga wilayah tersebut juga diwajibkan secara konsisten mendorong, serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Adapun, ketentuan dimulainya PSBB di Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan akan mengikuti aturan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Selain ketiga wilayah tersebut, PSBB juga telah disetujui di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

PSBB juga telah disetujui untuk Tegal, Pekanbaru, Makassar dan Bandung Raya. Adapun, Terawan belum menyetujui penerapan PSBB di Rote Ndao, Sorong, Palangkaraya, Fakfak, Mimika, Bolaang Mongondow, dan Gorontalo.

(Baca: Corona Meluas, Surabaya, Sebagian Sidoarjo dan Gresik Sepakat PSBB)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...