Masuki New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor?

Sorta Tobing
26 Mei 2020, 17:33
new normal, protokol kesehatan di kantor, aturan kesehatan di tempat kerja, pandemi corona, covid-19, virus corona
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Ilustrasi new normal. Sejumlah bank menerapkan kebijakan pengaturan jaga jarak fisik di ruang tunggu, wajib mengenakan masker dan pemeriksaan suhu tubuh guna mencegah penyebaran virus corona.

Perusahaan harus senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi virus corona di wilayahnya. Pimpinan atau pemberi kerja juga memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 dengan melihat gejalanya untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

Pemerintah mengimbau adanya pengaturan bekerja dari rumah dan melarang keras adanya sigma terhadap karyawan yang positif. Bagi pekerja yang harus tetap bekerja di kantor, maka kantor harus melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk dan sebelum masuk kerja menerapkan self assessmenet. Tujuannya, untuk memasikan kondisi fisik para pekerja.

(Baca: Jelang New Normal, 64 Mal di Jakarta Siap Dibuka Mulai 5 Juni)

Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas tempat kerja yang aman dan sehat. Pembersihan secara berkala harus dilakukan setiap empat jam sekali, terutama pada permukaan yang sering disentuh, seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan dan fasilitas kantor yang dipakai bersama.

Ruang kerja harus memiliki sirkulasi udara maksimal. Perusahaan wajib menjaga sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja. Filter mesin pendingin ruangan atau AC harus rutin dibersihkan.

Sarana penting lainnya yang harus tersedia di kantor adalah tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Perusahaan wajib memberikan petunjuk lokasi sarana itu dan menempelkan poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. Hand sanitizer juga wajib tersedia di tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu lift, dan lainnya.

Perusahaan harus dapat memastikan para pekerja dapat menerpakan pembatasan jarak fisik. Kondisi ini tak hanya terjadi di ruang kerja, tapi juga kantin, lift, dan ruangan lainnya. Tempat kerja sebaiknya menyediakan transportasi khusus pekerja untuk berangka dan pulang kantor sehingga tidak perlu menggunakan transportasi umum.

(Baca: Panduan New Normal di Tempat Kerja: Etika Batuk, Jam Kerja & Vitamin C)

UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Ilustrasi. Suasana kantor di Jakarta selama pandemi corona. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.)

Bagaimana Protokol Kesehatan untuk Para Pekerja?

Peraturan Menteri Kesehatan menyebut setiap pekerja selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja serta selama di kantor. Saat di rumah, tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, tidur minimal tujuh jam, dan berjemu di pagi hari.

Saat perjalanan ke atau dari tempat kerja, pekerja wajib melakukan hal berikut:

  1. Pastikan kondisi tubuh sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, atau demam tetap tinggal di rumah.
  2. Gunakan masker.
  3. Upayakan tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakannya pastikan untuk menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, tidak menyentuh fasilitas umum, gunakan helm sendiri, gunakan pembayaran nontunai, dan tidak menyentuh wajah.

Selama di tempat kerja, para pekerja harus:

  1. Saat tiba di kantor, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  2. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
  3. Tidak berkerumum dan menjaga jarak.
  4. Bersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan
  5. Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas atau peraltan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.
  6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
  7. Biasakan tidak berjabat tangan.
  8. Tetap memakai masker.

(Baca: Gambaran Bisnis dan Investasi Masa New Normal di Mata Sandiaga Uno)

Ketika tiba di rumah, berikut langkah yang harus dilakukan para pekerja:

  1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, yaitu mandi dan mengganti pakaian kerja.
  2. Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang, sebaiknya robek dan basahi dengan disinfekta agar tidak mencemari petugas pengelola sampah
  3. Bersihkan telpon selular atau ponsel, kacamata, tas dengan disinfektan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...