Rumah Ibadah Boleh Dibuka di Tengah Pandemi Corona, Ini Syaratnya

Agustiyanti
30 Mei 2020, 17:06
pandemi corona, virus corona, rumah ibadah, new normal
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Ilustrasi. Rumah ibadah yang boleh menyelanggarakan kegiatan agama harus berada di wilayah yang secara fakta aman dari Covid-19.

c. Membatasi jumlah pintu dan jalur keluar masuk rumah ibadah guna mempermudah pengawasan protokol kesehatan

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu. Jika ada pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat setelah dilakukan dua kali pengecekan maka wajib dilarang masuk rumah ibadah.

f. Melakukan pembatasan jarak di lantai dan kursi minimal satu meter

g. Melakukan pengaturan pembatasan rumah ibadah

h. Mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah

i. Memasang imbauan protokol kesehatan di areal rumah ibadah

j. Membuat surat kesiapan penerapan protokol kesehatan bagi jemaah tamu di luar lingkungan rumah ibadah.

k. Memberlakukan protokol kesehatan bagi jemaah tamu di luar lingkungan.

Jumlah kasus positif virus corona di Indonesia hingga Sabtu (30/5) mencapai 25.773 kasus. Sebanyak 7.015 orang telah dinyatakan sembuh dan 1.573 orang meninggal dunia. Tren penambahan kasus dapat dilihat dalam databoks di bawah ini. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...