Ada 3 Syarat, Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Secara Politik

Cindy Mutia Annur
1 Juni 2020, 15:17
Ada 3 Syarat, Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Secara Politik
ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Lukas/hma/aww.
Presiden Joko Widodo bersiap melaksanakan Shalat Id berjamaah di halaman depan Wisma Bayurini, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2011-2014 Denny Indrayana mengatakan, secara konstitusional dan politik, sulit memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan penanganan pandemi corona. Setidaknya, ada tiga syarat yang harus dipenuhi terkait pemakzulan presiden.

Pertama, berdasarkan Pasal 7A Undang-undang Dasar atau UUD 1945, presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Hal ini jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela.

“Di sini saja prosesnya sudah berat, dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat. Bisa diduga, akan ditolak oleh DPR (usul pemakzulan),” kata Denny saat mengikuti diskusi bertajuk 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19' secara virtual, Senin (1/6).

(Baca: Peneliti LIPI: Presiden Tak Dapat Dimakzulkan karena Perppu KPK)

Kalau pun DPR setuju, usulan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh presiden. Kemungkinannya ada tiga, yakni ditolak, tidak dapat diterima, dan mendengarkan pendapat DPR.

"Kalau ditolak atau tidak dapat diterima maka selesai,” kata Founder Integrity Law Firm tersebut. Namun, jika yang dipilih yakni opsi ketiga, maka penentuannya kembali ke DPR.

Selain itu, jika MK menyatakan presiden melakukan tindak pidana, maka selanjutnya digelar sidang MPR. "Di MPR belum tentu juga diberhentikan. Bisa saja keputusan MK itu dianulir MPR," katanya.

Kedua, pemakzulan presiden bisa dilakukan jika adanya pelanggaran etika. Terakhir, pemakzulan karena alasan administratif. Ia mencontohkan, jika presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur di UUD 1945.

(Baca: Pemerintah Berikan Bansos bagi Warga Terdampak Corona hingga Desember)

Oleh karena itu, menurutnya Jokowi sulit dimakzulkan jika hanya karena alasan kebijakan penanganan pandemi virus corona. "Apabila sepanjang terkait kebijakan yang dilakukan presiden, maka itu bukan alasan untuk pemakzulan," ujar dia.

Akan tetapi, apabila presiden korupsi dalam penanganan pandemi corona, maka pemakzulan memungkinkan terjadi. Hal ini sebagaimana disebutkan sebelumnya pada kriteria pertama.

"Tentunya dengan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, maka itu bisa termasuk (pemakzulan)," ujar Denny. Pemakzulan presiden tidak bisa dilakukan selain ketiga syarat tersebut.

(Baca: Hari Pancasila, Jokowi Ajak Warga Kendalikan Corona & Pulihkan Ekonomi)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...